Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subtansi Peningkatan Kapasitas Aparatur, I Rai Gede Arisudana, ST. hari ini (Kamis, 19 Mei 2022) mengikuti rapat koordinasi & mediasi terkait penggunduran diri anggota BPD Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan.
Bertempat di Ruang Kerja Camat Kubutambahan, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembinaan Tata Administrasi Pemerintahan Desa terkait surat pengunduran diri Anggota BPD Tamblang per tanggal 17 Mei 2022 yang diajukan ke Bapak Bupati Buleleng dan ditembuskan ke Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kubutambahan (Drs. Made Suyasa, M. Si), Kapolsek Kubutambahan (AKP Ketut Wisnaya), Perbekel Desa Tamblang (I Made Diarsa), Ketua Forkom BPD Kecamatan Kubutambahan (I Made Sumabawa), Pendamping Desa Kecamatan Kubutambahan (Gede Teni Sugiarta), Ketua BPD Desa Tamblang (I Gede Buda Harta), Anggota BPD (I Gd Sueka Wartana), Kasi Pemerintahan (Made Artawati, SH), dan Plt. Kasi Linmas Trantib (I Made Sukanatha, S. Sos).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Bapak Camat Kubutambahan, yang pada intinya menyampaikan sebagai tindaklanjut surat tembusan pengunduran diri Anggota BPD Tamblang, pada hari ini Camat Kubutambahan memfasilitasi dan mengkoordinasikan terkait surat tersebut guna mengklarifikasi dan menggali informasi yang benar terhadap isi surat tersebut. Dengan harapan bahwa permasalahan yang terjadi sampai munculnya surat pengunduran diri tersebut, dapat diketahui dengan jelas titik permasalahannya sehingga dapat dicarikan jalan keluar dengan pertimbangan-pertimbangan berbagai pihak agar permasalahan ini tidak berlarut larut sehingga tidak membias dan menjadi bola panas di Desa Tamblang, mengingat keterkaitan dengan jalannya roda pemerintahan di Desa Tamblang.
Perwakilan Dinas PMD, I Rai Gede Arisudana, ST., pada intinya menyampaikan bahwa Dinas PMD dengan adanya permasalahan ini, melakukan rapat internal untuk mengambil langkah dan pertimbangan menyikapi masalah tersebut. Dari Dinas PMD sangat menyayangkan hal tersebut, karena berdampak pada masyarakat Desa Tamblang dibidang sosial dan pembangunan Desa kedepan, harapannya untuk dijadikan pertimbangan mengingat proses PAW akan berjalan lama, yang mana BPD sebagai unsur Pemerintahan Desa harus melaksanakan Proses Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2023 yang diawali dengan Musdes, agar tidak terhambat jalannya roda pemerintahan di Desa.
Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara damai dengan duduk bersama dengan logika dan kepala dingin. Terkait surat pengajuan pengunduran diri terdapat kekeliruan pada poin 4 yang dimana menyatakan setelah pengunduran diri diajukan status keanggotaanya sudah tidak aktif, bahwa dari Dinas PMD menegaskan sesuai Perda No 12 Tahun 2018 BPD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati Buleleng, sehingga sebelum adanya SK Pemberhentian dari Bupati, BPD masih tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bapak Rai Gede Arisudana memohon untuk di evaluasi kembali pengunduran diri tersebut, dan terkait hal-hal yang diluar regulasi dipersilahkan ke teknis sesuai dengan yang mewadahi.
Selanjutnya Kapolsek Kubutambahan menyampaikan bahwa dari pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan di Desa Tamblang. Ditegaskan bahwa dalam hal apapun itu seharusnya tetap menjalin komunikasi, kurang adanya komunikasi dan keterbukaan sehingga muncul banyak permasalahan di Desa Tamblang. Diharapkan BPD berkomitmen sesuai tugas yang diberikan dan mampu menunaikan tugasnya sampai batas waktu yang ditentukan mengingat status keberadaan BPD adalah tokoh yang dipercaya oleh masyarakat sebagai perwakilan, dan terkait isu-isu yang beredar sudah ada wadah-wadahnya dan teknis tindaklanjutnya.
Harapannya Ketua BPD Tamblang tidak mudah menyerah, tetap berjuang untuk membangun Desa Tamblang menjadi lebih baik, mengingat tugas dan wewenang BPD yaitu melakukan pengawasan pemerintahan di tingkat Desa dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan dalam menyelesaikan masalah tidak menimbulkan masalah yang baru, serta dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghindari provokasi.
Ketua BPD Desa Tamblang, dalam penyampaiannya mengapresiasi pertimbangan, masukan, maupun arahan kepada BPD yang akan menjadi kajian evaluasi di internal BPD. Disampaikan bahwa dasar pertimbangan mengundurkan diri berawal dari kegiatan Musdes, yang dalam Musdes apresiasi masyarakat melalui Forum Peduli Tamblang menganggap BPD tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Beliau menyampaikan bahwa ada rasa konsekuensi jabatan dan harga diri.
Terbentuknya tim pencari fakta untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Desa Tamblang, dengan dasar itu kapasitasnya selaku anggota BPD mencermati segala bentuk permasalahan yang terjadi, sehingga pada tanggal 14 Mei 2022 dilakukan pertemuan intern anggota BPD Tamblang. Dengan adanya penyampaian dan pemahaman dari Perwakilan masyarakat melalui Forum Peduli Tamblang, beliau secara personal merasa tidak pantas untuk mengambil hak selaku anggota BPD dan berpikir lebih baik untuk kepentingan masyarakat Desa Tamblang, sehingga membuat surat pengunduran diri sebagai BPD Tamblang.
Perbekel Desa Tamblang, menyampaikan bahwa dirinya merasa sedih dengan adanya permasalahan yang terjadi di Desa Tamblang. Kedudukan Perbekel dan BPD di Desa sangat penting sehingga diharapkan untuk bersama-sama dapat membangun Desa Tamblang menjadi lebih baik. Adanya aspirasi masyarakat agar di tampung dan di carikan solusi dan jalan keluar yang lebih baik, Beliau menyampakan bahwa kita ngayah bersama-sama demi masyarakat Desa Tamblang yang kita cintai. Ada beberapa hal yang sudah sesuai mekanisme, kerjasama sudah terjalin, adapun hal-hal yang dianggap tidak sesuai mekanisme, karena kebijakan-kebijakan dalam keadaan tertentu. Harapannya kesempatan ngayah sudah diberikan, laksanakan tugas itu dengan baik. Aspirasi masyarakat atau isu-isu yang dilayangkan ke BPD kiranya dipakai tantangan dalam melaksanakan tugas.
Ketua Forkom BPD Kec. Kubutambahan, menyampaikan bahwa lembaga BPD dibentuk secara paten berdasarkan Perda No. 12 tahun 2018, BPD dibawah binaan Dinas PMD diharapkan agar ter-refresh, terkait regulasi yang ada untuk mencegah hal yang sama terjadi di lembaga BPD lainnya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Untuk BPD agar dapat menunjukan bahwa mereka lembaga sah hukum yang melaksanakan tugas mengacu pada regulasi, dan dalam melaksanakan tugas tetap menjalin komunikasi. Dalam menjalankan tugas, harus tetap komitmen dan tanggungjawab sesuai tupoksinya, harus secara matang baik perencanaan dan pelaksanaannya. Harapannya lanjutkan perjuangan melaksanakan tugas jangan menyerah, sewajarnya sebagai BPD baru masih dalam proses belajar dan terus mengevaluasi guna meningkatkan kinerja. Minimnya kordinasi antara BPD dengan Perbekel Tamblang perlu di lakukan pemahaman bersama dalam melaksanakan pemerintahan di tingkat Desa. Tugas BPD melakukan pembenahan, perbaikan dan pengawasan di tingkat Desa, sehingga patut dirujuk bersama dimana kekompakan menjadi benteng untuk menjaga kebersamaan.
Selanjutnya Pendamping Desa Kecamatan Kubutambahan, menyampaikan bahwa ada hal yang harus dikaji terkait apa yang disampaikan bahwa BPD tidak dapat melaksanakan tugas, karena faktanya sudah banyak realisasi kerjasama dan tugas-tugas yang sudah terlaksana, terbukti dengan lahirnya peraturan-peraturan Desa dan administrasi lainnya. Harapannya kepada semua BPD Tamblang untuk mempertimbangkan kembali surat pengunduran diri tersebut. Pendamping Desa akan melakukan pembinaan ke masing-masing Desa se-Kecamatan Kubutambahan untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap keberadaan BPD di tingkat Desa.
Camat Kubutambahan menambahkan, beliau memohon untuk dipertimbangkan kembali pengunduran dirinya, evaluasi diri masing-masing apa yang menjadi kekurangan dalam melaksanakan tugas sebagai motivasi/tantangan lebih baik kedepannya. Agendakan rapat sesegera mungkin secara intern di Desa, klarifikasi terkait permasalahan ini, harapannya yang terbaik untuk kelancaran roda pemerintahan Desa Tamblang.
Tanggapan Kapolsek Kubutambahan, bahwa BPD jangan mudah tergoyahkan oleh asumsi-asumsi atau praduga yang bisa memecahkan komitmen dalam bertugas. Silahkan koordinasikan kembali secara intern atau kekeluargaan untuk mempertimbangkannya, susun strategi dalam mengambil langkah-langkah.
Kesimpulan dari hasil pertemuan/keputusan yang diperoleh pada rapat koordinasi hari ini yakni, Ketua BPD secara personal akan mencabut surat pengunduran diri, dan akan merapatkan sesegera mungkin di intern BPD terkait hasil rapat hari ini dan pertimbangan-pertimbangannya untuk memastikan keputusan anggota BPD lainnya dan apapun hasilnya akan disampaikan kembali. Untuk Wakil BPD (I Gede Sueka Wartama) juga menyampaikan secara personal mencabut juga surat pengunduran dirinya, serta anggota BPD (I Gede Riasa) memang masih tetap berkomitmen untuk melanjutkan tugas sampai masa bakti berakhir. Dan untuk Perbekel akan melakukan pertemuan kembali dengan mengundang anggota BPD Tamblang untuk menyikapi permasalahan ini dan mendapat kejelasan terkait pengunduran diri tersebut.