Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kabid LKDA&UEM, Ibu Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan Fungsional PSM, Ngurah Putu Adnyana, SE. hari ini mengikuti rapat Percepatan Kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), yang dilaksanakan secara daring oleh Dinas Perindagkop UKM Kab. Buleleng. Senin (26/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM, Bapak Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. didampingi oleh Fungsional Pengawasan Koperasi, Bapak Hadi Setiadi, S.Sos. Selain Dinas PMD, peserta rapat yang hadir pada kesempatan ini diantaranya Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng, Camat Gerokgak, Camat Busungbiu, Camat Sawan, Camat Kubutambahan, Camat Sukasada, dan para Perbekel di wilayah 5 (lima) Kecamatan tersebut.
Topik yang dibahas pada pertemuan ini yakni terkait capaian input data KUMKM di Kabupaten Buleleng yang masih sangat rendah yaitu sebanyak 6.400 (7,03%) dari total target data yang terverifikasi sebanyak 91.000 data KUMKM. Untuk batas waktu pengiputan data yakni sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.
Selanjutnya disampaikan capaian jumlah data KUMKM yang sudah terverifikasi pada masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Sawan, Kubutambahan, dan Sukasada. Kegiatan penginputan data KUKM ini sendiri dilaksanakan dalam rangka melakukan implementasi Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Adapun kesimpulan/hasil rapat hari ini yakni untuk penginputan data KUMKM ini merupakan program Pemerintah dalam upaya mewujudkan Satu Data Indonesia, yang juga bermanfaat bagi masyarakat, KUMKM, serta Pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan strategis dan pelaksanaan program-program peningkatan perekonomian.
Selain itu diminta juga komitmen para Perbekel untuk membantu dan melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan input data KUMKM, serta melakukan pemanggilan kepada petugas Enumerator KUMKM, utamanya yang memiliki progres kinerja rendah.
Petugas Enumerator dimaksud adalah staf atau personil yang diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota yang memiliki tugas melakukan wawancara dan pengisian kuisioner pendataan dengan menggunakan sarana pendataan yang tersedia pada aplikasi mobile KUMKM atau sistem informasi data tunggal KUMKM.
Apabila petugas Enumerator tidak dapat melaksanakan tugas karena alasan tertentu dapat diajukan untuk dilakukan pergantian dengan cara melaporkan kepada koordinator pada masing-masing Kecamatan untuk dapat ditindaklanjuti. Petugas Enumerator juga telah mendapatkan insentif sebesar Rp. 20.000 per input data. Untuk target data masuk sampai dengan 31 Oktober 2022, maka dari itu diharapkan minimal 500 Data KUMKM per Desa.
Selanjutnya Kepada Dinas PMD dan Dinas Kominfosanti diharapkan dapat melakukan kolaborasi untuk dapat mendukung pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga target 91.000 data KUMKM di Kabupaten Buleleng dapat dipenuhi tepat waktu.