Dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 143/1343/BPD/BPD tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor 143/5546/BPD tanggal 22 November 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa, bahwa berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Tingkat Kabupaten Buleleng masih ada data aset Desa yang belum sesuai. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Tingkat Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 31 Januari, dan 2 s/d 3 Februari 2022.
Pada hari ini Senin 31 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, kegiatan rekonsiliasi Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa diikuti oleh perwakilan Desa dari Kecamatan Gerokgak, Seririt, dan Busungbiu.
Madong Hartono (Analisis Kebijakan Ahli Muda) dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Hasil Inventarisasi Desa adalah dalam rangka menyelaraskan dan crosschek data Laporan Hasil Inventarisasi Desa yang telah dilaporkan oleh Desa dengan hasil Rekapitulasi yang telah dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Dalam pelaksanaan rekonsiliasi dimaksud masih ditemukan laporan aset Desa yang belum sesuai dengan Golongan Aset Desa berdasarkan Laporan Hasil Inventarisasi yang telah ditentukan, yaitu; Golongan Tanah, Golongan Kendaraan Bermotor, Golongan Peralatan dan Mesin, Golongan Bangunan, Golongan Jalan, Irigasi dan Jaringan, Golongan Aset Tetap Lainnya dan Golongan barang yang tidak diketemukan. Selanjutnya terkait dengan Laporan Hasil Inventarisasi yang belum sesuai, pemerintah Desa diminta untuk memperbaiki dan melaporkan kembali kepada Dinas PMD Kabupaten Buleleng.