Sekdis PMD Kab. Buleleng (I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP.) mengikuti kegiatan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bertempat di hotel Banyualit, Desa Kalibukbuk. Rabu, 19 Mei 2021.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Bupati Buleleng yang diwakili oleh Kadisnaker Kab. Buleleng (Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE.). Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai komitmen Pemkab Buleleng terhadap Calon PMI dan PMI untuk memberikan pemahaman tentang prosedur terkait dengan informasi, rekruitmen, penempatan dan lain-lain untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan baik sebelum, selama dan sesudah menjadi PMI.
Sosialisasi juga bertujuan agar pemerintah desa juga memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 khusunya Pasal 42 :
a. Menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. Melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon PMI;
c. Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon PMI;
d. Melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan,
e. Melakukan pemberdayaan kepada Calon PMI, PMI dan keluarganya.
Peserta sosialisai pada hari ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari Perbekel atau yang mewakili dan perwakilan calon PMI. Adapun Narasumber pada acara ini ialah Kantor Imigrasi Singaraja yang diwakili oleh Kasi TI dan Komunikasi Keimigrasian (I Made Rusdiko, SH., MH.) dan BP2MI Pusat yang diwakili oleh Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI (Dr. Servulus Bobo Riti).