Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM, Dewa Nyoman Suarjana Putra bersama staf, kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Swadaya Murni Masyarakat dan Bantuan Penunjang, yang kali ini dilaksanakan di Desa Lemukih Kec. Sawan dan Desa Tembok Kec. Tejakula, Rabu (18/10).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi laporan Swadaya Murni ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam mendata kegiatan yang bersifat partisipasi masyarakat maupun penunjang pembangunan, sesuai Juknis Swadaya Murni dan Penunjang tahun 2019 Provinsi Bali. Selain itu juga untuk mengetahui serta mengevaluasi secara langsung tingkat partisipasi masyarakat yang dituangkan dalam data laporan triwulanan, yang seharusnya dibuat agar lebih menyesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan serta ketepatan waktu pengiriman data pelaporan.
Desa yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi ini adalah desa yang belum secara maksimal melengkapi data pelaksanaan kegiatan partisipasi swadaya masyarakat sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pelaporan. Maka dari itu monev ini dilaksanakan untuk lebih menekankan akan pentingnya pendataan pelaporan partisipasi masyarakat dalam keberlangsungan pembangunan di Desa/Kelurahan serta mengukur tinggi rendahnya tingkat pertisipasi masyarakat.
Dari hasil Monev kali ini didapat hasil diantaranya sebagai berikut. Untuk di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan tim monev diterima oleh Pemerintah Desa Lemukih yang dihadiri oleh Kasi Kesra Desa Lemukih bersama staf Kasi Pembangunan Kec. Sawan. Desa Lemukih sendiri mempunyai 5 Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Nyuh, Banjar Dinas Nangka, Banjar Dinas Desa, Banjar Dinas Lemaya dan Banjar Dinas Buah Banjah. Untuk laporan inventarisasi swadaya murni masyarakat dan bantuan penunjang di Desa Lemukih sampai dengan Triwulan II sudah dibuat dan dilaporkan, akan tetapi di dalam pencatatan laporan tersebut masih ada kegiatan yang belum dilaporkan, utamanya kegiatan yang didukung bantuan penunjang terutama kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dana dari APB Desa maupun dari pihak ketiga (CSR).
Terkait hal tersebut, disarankan kepada Kasi Kesra Desa Lemukih dan staf Kecamatan yang mendampingi untuk menyampaikan kembali hasil monitoring kepada Kepala Dusun sebagai ujung tombak dalam pendataan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selanjutnya juga untuk lebih melengkapi penginputan data dari kegiatan yang dilaksanakan serta dalam menilai kegiatan partisipasi masyarakat ke dalam nilai nominal agar tetap mengacu pada petunjuk teknis pelaporan swadaya murni Provinsi Bali tahun 2019. Selain itu dalam perekapan data ditingkat Kecamatan juga agar senatiasa ikut mengevaluasi laporan yang diterima sebagai bahan evaluasi secara berjenjang.
Selanjutnya untuk di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula tim monev diterima oleh Pemerintah Desa yang dihadiri oleh Kasi Pelayanan Desa Tembok dan Pejabat Perbekel Tembok. Desa Tembok mempunyai 6 Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Sembung, Banjar Dinas Ngis, Banjar Dinas Bulakan, Banjar Dinas Yeh Bau, Banjar Dinas Tembok dan Banjar Dinas Dapdap Tebel. Untuk laporan inventarisasi swadaya murni masyarakat dan bantuan penunjang Desa Tembok sendiri sampai dengan Triwulan II sudah dibuat dan dilaporkan tetapi di dalam pencatatan laporan tersebut masih banyak kegiatan yang belum di laporkan, utamanya kegiatan partisipasi masyarakat maupun kegiatan yang didukung bantuan penunjang, terutama kegiatan-kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang bersumber dana dari APB Desa maupun dari pihak ketiga (CSR).
Dari pengakuan Kasi Pelayanan Desa Tembok bahwa ada beberapa penginputan data yang belum dipahami sesuai format yang ada serta data yang dihimpun dari Kepala Dusun masih minim bahkan ada yang tidak melaporkan ke Pemdes Tembok. Maka dari itu disarankan kepada Kasi Pelayanan Desa Tembok untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kembali hasil monitoring kepada Kepala Dusun sebagai ujung tombak dalam pendataan partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara berjenjang sesuai kewajiban yang ditugaskan Pemdes. Selain itu juga untuk lebih melengkapi penginputan data dari kegiatan yang dilaksanakan serta dalam menilai kegiatan partisipasi masyarakat ke dalam nilai nominal agar tetap mengacu pada petunjuk teknis pelaporan swadaya murni Provinsi Bali tahun 2019.