0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) di Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 27 Agustus 2020 | 644 kali

Dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas Tim Penyusun RKP Desa (RKP Desa) Tahun 2021, Pemerintah Desa Kubutambahan menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 bertempat di ruang pertemuan Kantor Perbekel Kubutambahan.

Bimbingan teknis diikuti oleh seluruh Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa sebanyak 15 orang. Narasumber pada kegiatan dimaksud adalah dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Madong Hartono. Perbekel Kubutambahan I Gede Pariadnyana, SH menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan teknis adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan bagi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa sehingga dapat melaksanakan tugas dalam proses penyusunan Rancangan RKP Desa secara optimal. Perbekel Pariadnyana juga menegaskan agar dalam penyusunan RKP Desa, tim dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan yang ada dan menyusun RKP Desa berdasarkan kebutuhan pembangunan Desa secara obyektif bukan pada keinginan belaka. 

Madong Hartono, selaku narasumber pada pelaksanaan bimbingan teknis menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan Desa harus secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa), dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RKP Desa paling sedikit berisi uraian;

a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;

b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;

c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga;

d) rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan

e) pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Guna menentukan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa, salah satu mekanisme musyawarah yang harus dilalui adalah Musrenbang Desa. 

Pelaksanaan bimbingan teknis dapat berjalan dengan lancar, pada akhir sesi penyampaian materi teknis penyusunan RKP Desa dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait mekanis dan proses penyusunan RKP Desa. Selanjutnya berdasarkan hasil bimbingan teknis, Sekretaris Desa Kubutambahan Kadek Agus Sugiartana, selaku Ketua Tim Penyusun RKP Desa menyampaikan Rencana Kerja Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan oleh Tim. Sesuai dengan rencana minggu ke-2 September 2020 sudah dapat dilaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa Tahun 2021.