0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Empat Perbekel Ajukan Pengunduran Diri

Admin dispmd | 23 Juli 2018 | 472 kali

Sebanyak empat orang Perbekel sudah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bupati Buleleng. Keempat perbekel ini mundur karena ikut berebut kursi dewan melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Bali.

Empat Perbekel yang sudah mengajukan pengunduran diri itu adalah Perbekel Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Ketut Widana, Perbekel Desa Jagaraga Kecamatan Sawan Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Gede Mudita yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Buleleng. Sementara satu orang lagi yakni Perbekel Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak yang mendaftar sebagai Bacaleg Provinsi Bali.

Sebenarnya, ada enam orang Perbekel di Kabupaten Buleleng yang memutuskan untuk mendaftar sebagai Bacaleg baik di tingkat Kabupaten Buleleng maupun Provinsi Bali. Hanya saja baru empat Bacaleg saja yang mengajukan pengunduran diri.

Sementara dua orang lainnya yakni Perbekel Desa Selat Kecamatan Sukasada Made Ardana yang maju lewat Partai Hanura sebagai Bacaleg Buleleng, dan Perbekel Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Ketut Suardana sebagai Bacaleg Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbekel memang dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik.

Dengan aturan itu, otomatis bagi Perbekel yang mendaftar sebagai Bacaleg melalui kendaraan Parpol, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Saat ini pengajuan pengunduran diri empat orang Perbekel itu tengah diproses. Surat tanda terima permohonan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa permohonannya sedang diproses sebagai syarat untuk diserahkan kepada KPU. Dipastikan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Perbekel bisa diterbitkan satu hari menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ketika mekanismenya sudah diikuti, tinggal pembuatan draf SK pemberhentian dan kita ajukan ke Bupati, dan kita tunggu apa kebijakan Bupati. Kalau sudah mekanisme sesuai, saya yakin bisa pasti selesai sebelum 19 September,” Ujarnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel yang ditinggalkan, Sandiyasa menyebut bahwa Pemkab nantinya akan menunjuk seorang Penjabat yang diambil dari PNS.

Jika nantinya masa jabatan Perbekel yang berhenti kurang dari satu tahun, Penjabat itu akan melaksanakan tugas hingga adanya Perbekel difinitif.

“Sedangkan masa jabatan diatas satu tahun, Penjabat nantinya akan membentuk panitia pergantian Perbekel Antar Waktu melalui musyawarah Desa,” Jelasnya. (sumber: koranbuleleng.com)