0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi dan Klarifikasi Penetapan Peraturan Desa Patas

Admin dispmd | 19 Agustus 2020 | 311 kali

Menindaklanjuti Surat Perbekel Patas Nomor 140/4890/Pem/2020 tanggal 12 Agustus 2020 perihal Mohon Evaluasi Peraturan Desa Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan  Aset Desa telah melaksanakan Fasilitasi dan Klarifikasi Penetapan Peraturan Desa Patas tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Kantor Desa Patas.

Fasilitasi dan klarifikasi Peraturan Desa dimaksud dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Ruang Perbekel Desa Patas, yang diikuti oleh Perbekel Desa Patas, Sekretaris Desa Patas dan Kaur Perencanaan Desa Patas. Kadek Sara Adnyana, S.Pd selaku Perbekel Patas menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan fasilitasi dan klarifikasi penetapan Peraturan Desa tentang tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Kantor Desa Patas. Perbekel Patas berharap, dengan pelaksanaan fasilitasi dan klarifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng diharapkan pembentukan dan penetapan Peraturan Desa dimaksud akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang lebih penting peraturan Desa yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Madong Hartono selaku Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menjelaskan bahwa proses pembentukan, penyusunan, penulisan dan penetapan peraturan Desa harus sesuai  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Secara umum disampaikan bahwa terkait dengan penetapan peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan, dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan paling sedikit memuat:

a. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;

b. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;

c. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;

d. Sumber dana cadangan; dan

e. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Madong Hartono juga menegaskan untuk pembentukan peratutan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan, agar dilengkapi dengan dokumen proses secara lengkap untuk menjamin legalitas penetapan peraturan Desa dimaksud. Semua saran, masukan dan perbaikan atas konsideran mengingat, menimbang dan batang tubuh peraturan Desa dimaksud telah dicacat oleh Sekretaris Desa Patas untuk selanjutnya atas perbaikan-perbaikan tersebut akan disampaikan kepada BPD.