0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi dan Review Peraturan Desa Sepang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RPJMDes Sepang Tahun 2020-2025

Admin dispmd | 20 Agustus 2020 | 737 kali

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa disebutkan bahwa RPJM Desa sebagai salah satu bentuk dokume perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Dalam rangka memenuhi ketentuan dimaksud Pemerintah Desa Sepang telah melaksanakan proses pembentukan, penyusunan, penetapan dan penguundangan  Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020  tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa Sepang Tahun 2020-2025.

Peraturan Desa dimaksud telah diajukan oleh Perbekel Sepang kepada Bupati Buleleng c.q Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Bupati melalui Tim melaksanakan klarifikasi atas penetapan dan pengundangan Desa dimaksud.  Klarifikasi dilaksanakan untuk  memastikan bahwa Peraturan Desa yang ditetapkan sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut sebelum dilaksanakan klarifikasi, perlu dilaksanakan fasilitasi dan review atas Peraturan Desa Sepang Nomor 5 Tahun 2020 tentang  Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa Sepang Tahun 2020-2025.

Fasilitasi dan Review Peraturan Desa Sepang Nomor 5 Tahun 2020 tentang  Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa Sepang Tahun 2020-2025 dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020 bertempat di ruang pertemuan Desa Sepang. Pada pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, dari Desa Sepang dihadiri oleh Sekretaris Desa Sepang dan Kaur Perencanaan Desa Sepang, hadir pula pada kesempatan tersebut Koordinator Daerah  SAPA Bali/Yayasan Maha Boga Marga Denpasar Bpk. Gde Eka Wirantoyo beserta staf. Kehadiran Koordinator Daerah  SAPA Bali/Yayasan Maha Boga Marga Denpasar adalah bentuk kerjasama yang telah dilaksanakan antara Dinas PMD Kabupaten Buleleng dengan Korda SAPA Bali/YMBM Denpasar, dan Desa Sepang adalah salah satu Desa Binaan Koordinator Daerah  SAPA Bali/Yayasan Maha Boga Marga Denpasar.

Madong Hartono selaku Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa RPJM Desa memuat visi dan misi Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dilaksanakan selama masa jabatan Perbekel. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Desa.

Beberapa koreksi dan perbaikan terkait dengan dokumen RPJM Desa Sepang mulai dari Konsideran Peraturan Desa, Naskah/Narasi RPJM Desa dan lampiran Matrik Program Kegiatan Prioritas telah dibahas dan disampaikan pada kegiatan fasilitasi dan review dimaksud. Selanjutnya Pemerintah Desa Sepang melalui Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan, akan segera memperbaiki dokumen RPJM Desa sesuai dengan saran, masukan dan perbaikan yang disampaikan oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng.