Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan sehubungan dengan telah ditetapkan/diundangkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi, review dan klarifikasi terhadap penetapan dan pengundangan peraturan Desa dimaksud.
Kegiatan fasilitasi, review dan klarifikasi Peraturan Desa dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemdes I Gede Suartama, S.E. bersama dengan Kasi PKAD Madong Hartono, S.Pd. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 30 Nopember s.d. 1 Desember 2020 dan dihadiri oleh Sekdes bersama dengan Kaur Keuangan dari Desa Kalibukbuk, Pemaron, Sarimekar, Petandakan, Sudaji, Menyali, Kerobokan, Kayuputih Malaka, Bungkulan, Pakisan, Tambakan, Tajun, Tunjung, Tamblang, Bulian, Julah, Madenan, Tejakula dan Les.