Dalam upaya percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2025 di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama dengan Korda SAPA Bali/Yayasan MBM Denpasar melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) dan pendampingan penyusunan RPJM Desa di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. FGD dan pendampingan dilaksanakan pada Hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 bertempat diruang pertemuan Kantor Desa Wanagiri, yang diikuti oleh Perbekel Wanagiri, Sekretaris Desa Wanagiri dan Tim Penyusun RPJM Desa Wanagiri. FGD dan pendampingan adalah untuk pendampingan dan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa dalam penyusunan naskah/narasi RPJM Desa Wanagiri Tahun 2020-2025.
Perbekel Wanagiri Made Suparanton didampingi Sekretaris Desa Wayan Pasek Bagiarta, menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJM Desa di Desa Wanagiri telah dilaksanakan sesuai tahapan namun diakui terlambat untuk penetapan menjadi Peraturan Desa. Tahapan penyusunan RPJM Desa di Desa Wanagiri, pada saat ini telah memasuki tahap penyusunan rancangan naskah RPJM Desa sebelum dilaksanakan Musrenbang Desa. Perbekel Wanagiri menyampaikan ucapan terima terima kasih dan menyambut baik pelaksanaan FGD yang didampingi oleh Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama dengan Korda SAPA Bali/Yayasan MBM Denpasar. Perbekel berharap rancangan naskah RPJM Desa segera dapat diselesaikan dan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Wanagiri sudah ditetapkan sebelum akhir Agustus 2020.
Madong Hartono Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang hadir pada pelaksanaan FGD dan pendampingan dimaksud, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan RPJM Desa adalah bagian akhir tahapan penyusunan RPJM Desa. Penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa dilaksanakan setelah proses Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa, dan Pengkajian Keadaan Desa dilaksanakan. Namun demikian dalam penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa diperlukan konsentrasi dan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa serta kelengkapan data, utamanya dari data profil Desa.
Secara teknis proses FGD dan Pendampingan penyusunan rancangan/naskah RPJM Desa didampingi langsung oleh Gde Eka Wirantoyo dari Korda SAPA Bali/Yayasan MBM Denpasar bersama Tim Penyusun RPJM Desa Wanagiri melaksanakan praktek langsung menyusun naskah RPJM Desa sesuai sistematika penulisan RPJM Desa. Beberapa data profil Desa yang belum lengkap dan metodologi penyusunan RPJM Desa, agar dapat dilengkapi dan dipenuhi sesuai dengan tahapan penyusunan RPJM Desa merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Permendes PDT Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa. Semua saran masukan dan hasil diskusi penyusunan rancangan/naskah RPJM Desa pada pelaksanaan FGD dan Pendampingan, sudah dapat diimplementasikan oleh Tim Penyusun RPJM Desa.
Sampai dengan akhir pelaksanaan FGD dan Pendampingan, rancangan/naskah RPJM Desa Wanagiri Tahun 2020-2021 sudah dapat terselesaikan. Selanjutnya dengan terselesaikannya penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa Tahun 2020-2025, Pemerintah Desa Wanagiri akan melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa dimaksud yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020.