Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji anggota BPD se-Kecamatan Seririt dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng menyelenggarakan pelatihan awal masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Seririt pada hari senin s/d selasa, tanggal 16-17 nopember 2020.
Kegiatan pelatihan awal masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Seririt dilaksanakan dalam 2 tahap, tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 16 nopember bertempat di Balai Desa Umeanyar dan diikuti oleh 50 orang peserta dari Desa Munduk Bestala, Bestala, Gunungsari, Mayong, Unggahan, Ularan, Rangdu, Umeanyar, Ringdikit dan Kalianget. Dan untuk tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 nopember bertempat di Balai Desa Pangkung Paruk dan diikuti oleh 58 orang peserta dari Desa Joanyar, Sulanyah, Bubunan, Tangguwisia, Pangkung Paruk, Patemon, Pengastulan, Banjarasem, Kalisada dan Lokapaksa.
Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, hadir untuk membuka kegiatan pelatihan didampingi oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Gede Suartama. Beberapa materi yang diberikan pada kegiatan ini didantaranya :