Salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah mensyaratkan adanya pemahaman yang sama dan keahlian khusus di kalangan para penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa mengenai pembentukan Peraturan Desa sesuai dengan kaidah hukum dan teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Faktanya masih sangat banyak para Penyelenggara Desa (Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat Desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan Peraturan Desa. Jika tidak diantisipasi sejak dini, hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain terjadi pertentangan dan tumpang-tindih Peraturan Perundang-undangan.
Atas dasar kondisi itu Dinas PMD Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Yayasan Maha Bhoga Marga Denpasar/KORDA SAPA Bali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Desa melalui Forum Sekolah Desa Kabupaten Buleleng, yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 30 Oktober s/d 1 Nopember 2020. Kegiatang dimaksud dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, dalam kata sambutan Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE. Kepala Dinas PMD Kabupaten mengatakan pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pemerintah Desa, utamanya Perbekel dan Perangkat Desa dalam perancangan Peraturan Desa (Village Legislative Drafting), agar proses dan hasil pembentukan Peraturan Desa menjadi berkualitas dan tidak melenceng dari ketentuan pembentukan Peraturan Desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Materi pelatihan selama yang dilaksanakan di Ruang Forum Sekolah Desa Kabupaten Buleleng adalah :