Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru bagi Desa-Desa di Indonesia untuk dapat melakukan proses pembangunan secara partisipatif, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu bagian sangat penting dalam Undang-Undang tentang Desa tersebut adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Eksistensi Peraturan Desa kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa “Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa. Kemudian Pasal 55 huruf a Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi “membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama”.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang tentang Desa bahwa “Jenis Peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa”. Juga diatur dalam Pasal 69 ini bahwa “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” dan “Masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa”. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Desa menganut asas partisipatoris dan responsif karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya.
Faktanya masih sangat banyak para Penyelenggara Desa (Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat Desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyusunan Peraturan Desa. Jika tidak diantisipasi sejak dini, hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain terjadi pertentangan dan tumpang-tindih Peraturan Perundang-undangan.
Atas dasar kondisi itu Dinas PMD Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Yayasan Maha Bhoga Marga Denpasar/KORDA SAPA Bali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Desa melalui Forum Sekolah Desa Kabupaten Buleleng, yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 4 s/d 6 Nopember 2020. Kegiatan dimaksud dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP, dalam kata sambutan Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas mengatakan pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pemerintah Desa, utamanya Perangkat Desa dalam perancangan Peraturan Desa (Village Legislative Drafting), agar proses dan hasil pembentukan Peraturan Desa menjadi berkualitas dan tidak melenceng dari ketentuan pembentukan Peraturan Desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Desa di Desa Wanagiri diikuti oleh 20 peserta dari Desa Wanagiri, Desa Pancasari, Desa Galungan, Desa Gitgit, Desa Sepang, Desa Munduk, Desa Gesing, Desa Umejero dan Desa Gobleg. Materi Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Desa selama 3 (tiga) hari meliputi, yaitu :