0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rapat/Koordinasi Penugasan Kembali Pendamping Eks. PNPM Mandiri Perdesaan, Penyusunan Program Kerja Pendampingan Desa dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 28 Juli 2015 | 1308 kali

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , memberikan mandat kepada desa untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Banyak prasyarat yang harus disiapkan oleh desa untuk memiliki kemandirian dalam menghadapi pelaksanaan undang-undang tersebut, mulai dari penyusunan kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa (Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa), penyusunan APBDesa sampai dengan tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi desa.

Tanggung jawab desa dalam hal pelaksanaan pembangunan harus memiliki arah yang lebih jelas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dimaksud pada pasal 78 bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (3) pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Sebagai upaya mewujudkan peran Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pemberdayaan masyarakat desa, maka disusun perlu dilaksanakan koordinasi penugasan kembali Eks. Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan,  Program Kerja  Pendampingan Desa  dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng yang dalam pelaksanaannya atas kerjasama, BPMPD Kabupaten Buleleng, Korda SAPA Provinsi Bali dan Tim Tenaga Ahli (TA) Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Buleleng.

Maksud Rapat Koordinasi penugasan kembali eks. Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, penyusunan Program Kerja Pelaksanaan Pendampingan Desa dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng adalah sebagai acuan, arah, teknik dan strategi praktis  bagi stakeholder dalam pelaksanaan program pendampingan desa dan percepatan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan hasil rapat/koordinasi pembahasan Penyusunan Program Kerja  Pendampingan Desa  dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng, disusun rencana kerja tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaksanaan Implementasi UU Nomor 6 Tahun 20154 sejalan dengan pelaksanaan pendataan Asset  PNPM Mandiri Perdesaan  akan dilaksanakan diskusi peningkatan kapasitas bagi Pendamping Desa (Eks. FK/FT PNPM Mandiri Perdesaan)  se-Kabupaten Buleleng.
  2. Dalam rangka persiapan penyusunan Ranperbup Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, menyurati Kepala Desa/Perbekel se-Kabupaten Buleleng untuk mengidentifikasi jenis-jenis Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di masing-masing desa.
  3. Melaksanakan FGD penyusunan Ranperbup Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa Kabupaten Buleleng.
  4. Melaksanakan FGD penyusunan Ranperbup Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Study Banding Pelaksanaan dan Pengelolaan BUM Desa Bersama Pengelola Asset Produktif Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.