Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , memberikan mandat kepada desa untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Banyak prasyarat yang harus disiapkan oleh desa untuk memiliki kemandirian dalam menghadapi pelaksanaan undang-undang tersebut, mulai dari penyusunan kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa (Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa), penyusunan APBDesa sampai dengan tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi desa.
Tanggung jawab desa dalam hal pelaksanaan pembangunan harus memiliki arah yang lebih jelas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dimaksud pada pasal 78 bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (3) pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat desa. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Sebagai upaya mewujudkan peran Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pemberdayaan masyarakat desa, maka disusun perlu dilaksanakan koordinasi penugasan kembali Eks. Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, Program Kerja Pendampingan Desa dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng yang dalam pelaksanaannya atas kerjasama, BPMPD Kabupaten Buleleng, Korda SAPA Provinsi Bali dan Tim Tenaga Ahli (TA) Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Buleleng.
Maksud Rapat Koordinasi penugasan kembali eks. Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, penyusunan Program Kerja Pelaksanaan Pendampingan Desa dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng adalah sebagai acuan, arah, teknik dan strategi praktis bagi stakeholder dalam pelaksanaan program pendampingan desa dan percepatan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil rapat/koordinasi pembahasan Penyusunan Program Kerja Pendampingan Desa dan Percepatan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng, disusun rencana kerja tindak lanjut sebagai berikut :