Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus membantu mendorong serta memfasilitasi seluruh BUMDesa di Kabupaten Buleleng untuk menjadi BUMDesa Berbadan Hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.