Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 54/PDP.02.04/III/2023, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan beberapa perubahan terkait Himbauan Gerakan Penanaman Pohon Serentak di Desa Seluruh Indonesia sebagai berikut :
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, informasi lebih lengkap dapat diunduh melalui link dibawah ini. Terima kasih.
Download disini