Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Dalam Rangka Pelaksanaan UU Desa
Admin dispmd | 31 Juli 2015 | 1824 kali
Dalam rangka Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus penyelesasian dan pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Satker Provinsi BPMPD Provinsi Bali membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode TA-1) :
-
Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
-
Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa;
-
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
-
Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
-
Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
-
Mampu melakukan kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa;
-
Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
-
Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
-
Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
-
S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
-
Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untu D-III adalah 6 Tahun;
-
Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
-
Usia maksimal 50 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (Kode TA-2):
-
Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
-
Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana prasarana desa;
-
Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
-
S-1 atau D-III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil;
-
Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
-
Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
-
Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
-
Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
-
Usia maksimal 50 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan
3. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (Kode TA-3) :
-
Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
-
Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa;
-
Berpengalaman memfasiltasi pengembangan BUM Desa, usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
-
S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
-
Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
-
Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
-
Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
-
Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
-
Usia maksimal 50 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (Kode TA-4):
-
Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
-
Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
-
Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, menajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
-
Berpengalaman memfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan desa;
-
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempat;
-
Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
-
S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
-
Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
-
Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
-
Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
-
Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
-
Usia maksimal 50 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
5. Pendamping Desa (Kode PD):
-
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
-
Memiliki penngalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
-
Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa;
-
Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
-
Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan local masyarakat di lokasi tugas termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
-
Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
-
Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
-
S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
-
Pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 2 Tahun dan untuk D-III adalah 4 Tahun;
-
Usia maksimal 45 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
6. Pendamping Lokal Desa (Kode PLD):
-
Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
-
Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 Tahun;
-
Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan local masyarakat di lokasi tugas termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
-
Usia minimal 25 Tahun dan maksimal 45 Tahun;
-
Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
Surat lamaran ditujukan kepada Satker P3MD BPMPD Provinsi Bali dengan alamat Jl. DI Panjaiatan No. 5 Denpasar (dicantumkan sesuai dengan posisi serta kode posisi ) beserta CV, Fotocopy Ijazah, KTP & Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 2lbr dikirim paling lambat tanggal 10 Agustus 2015 (Stempel pos kilat khusus), ke alamat :
PO BOX 3561 DENPASAR
Contact Personyang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang informasi lowongan diatas adalah 081337334487 (an. Made Dwipayana)
Catatan :
-
Kode Posisi yang dilamar agar dicantumkan pada bagian pojok kiri atas halaman depan amplop.
-
Khusus untuk Pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) agar mencantumkan alamat/asal desa dan kecamatan pelamar pada bagian belakang amplop.