0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Dalam Rangka Pelaksanaan UU Desa

Admin dispmd | 31 Juli 2015 | 1824 kali

Dalam rangka Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus penyelesasian dan pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Satker Provinsi BPMPD Provinsi Bali membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional dengan kualifikasi sebagai berikut:

1.     Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode TA-1) :

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
  6. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  7. Mampu melakukan kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  8. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  9. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  10. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  11. S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
  12. Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untu  D-III adalah 6 Tahun;
  13. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
  14. Usia maksimal 50 Tahun;
  15. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

2.   Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (Kode TA-2):

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana prasarana desa;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  5. S-1 atau D-III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  6. Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
  7. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Usia maksimal 50 Tahun;
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan

3.     Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (Kode TA-3) :

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa;
  4. Berpengalaman memfasiltasi pengembangan BUM Desa, usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  5. S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
  6. Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
  7. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Usia maksimal 50 Tahun;
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

4.     Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (Kode TA-4):

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
  4. Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, menajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  5. Berpengalaman memfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan desa;
  6. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempat;
  7. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  8. S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
  9. Pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 Tahun dan untuk D-III adalah 6 Tahun;
  10. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
  11. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  13. Usia maksimal 50 Tahun;
  14. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

5.     Pendamping Desa (Kode PD):

  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Memiliki penngalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
  3. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa;
  4. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  5. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan local masyarakat di lokasi tugas termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  6. Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS. Excel) dan jaringan internet;
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  8. S-1 atau D-III dari semua bidang disiplin ilmu;
  9. Pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 2 Tahun dan untuk D-III adalah 4 Tahun;
  10. Usia maksimal 45 Tahun;
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

6.     Pendamping Lokal Desa (Kode PLD):

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 Tahun;
  3. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan local masyarakat di lokasi tugas termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  4. Usia minimal 25 Tahun dan maksimal 45 Tahun;
  5. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.

Surat lamaran ditujukan kepada Satker P3MD BPMPD Provinsi Bali dengan alamat Jl. DI Panjaiatan No. 5 Denpasar (dicantumkan sesuai dengan posisi serta kode posisi ) beserta CV, Fotocopy Ijazah, KTP & Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 2lbr dikirim paling lambat tanggal 10 Agustus 2015 (Stempel pos kilat khusus), ke alamat :
PO BOX 3561 DENPASAR

Contact Personyang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang informasi lowongan diatas adalah 081337334487 (an. Made Dwipayana)

Catatan :

  1. Kode Posisi yang dilamar agar dicantumkan pada bagian pojok kiri atas halaman depan amplop.
  2. Khusus untuk Pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) agar mencantumkan alamat/asal desa dan kecamatan pelamar pada bagian belakang amplop.