Guna mewujudkan Indonesia Maju 2045, maka setiap permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini harus dapat diatasi bersama. Salah satu permasalahan yang dihadapi pada saat ini yaitu Stunting. Sebelum membahas lebih jauh, maka perlu diketahui definisi dari Stunting. Menurut WHO, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Sebenarnya, permasalahan Stunting ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara. Statistik PBB 2020 mencatat, lebih dari 149 juta (22%) balita di seluruh dunia mengalami stunting, dimana sebanyak 6,3 juta merupakan anak usia dini atau balita stunting di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka stunting di Indonesia tercatat masih cukup tinggi yaitu 21,6%, walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 24,4% pada tahun 2021.
Mengingat pentingnya permasalahan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sambutan di Pembukaan Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Penurunan Stunting di Auditorium BKKBN Halim Perdanakusuma Jakarta (tanggal 25 Januari 2023), menyampaikan bahwa dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti rendahnya kemampuan anak untuk belajar, dan yang ketiga munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak. Oleh karena itu, diharapkan target persentase stunting di Indonesia pada tahun 2024 dapat turun hingga 14%. Presiden Republik Indonesia juga yakin bahwa dengan kekuatan bersama maka angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai, asal semuanya bekerja bersama-sama.
Secara rinci, data stunting per wilayah provinsi di Indonesia pada tahun 2022, sebagaimana tabel berikut:
No. | Nama Data | Nilai |
---|---|---|
1 | Nusa Tenggara Timur | 35,3 |
2 | Sulawesi Barat | 35 |
3 | Papua | 34,6 |
4 | Nusa Tenggara Barat | 32,7 |
5 | Aceh | 31,2 |
6 | Papua Barat | 30 |
7 | Sulawesi Tengah | 28,2 |
8 | Kalimantan Barat | 27,8 |
9 | Sulawesi Tenggara | 27,7 |
10 | Sulawesi Selatan | 27,2 |
11 | Kalimantan Tengah | 26,9 |
12 | Maluku Utara | 26,1 |
13 | Maluku | 26,1 |
14 | Sumatera Barat | 25,2 |
15 | Kalimantan Selatan | 24,6 |
16 | Kalimantan Timur | 23,9 |
17 | Gorontalo | 23,8 |
18 | Kalimantan Utara | 22,1 |
19 | Sumatera Utara | 21,1 |
20 | Jawa Tengah | 20,8 |
21 | Sulawesi Utara | 20,5 |
22 | Jawa Barat | 20,2 |
23 | Banten | 20 |
24 | Bengkulu | 19,8 |
25 | Jawa Timur | 19,2 |
26 | Sumatera Selatan | 18,6 |
27 | Kep Bangka Belitung | 18,5 |
28 | Jambi | 18 |
29 | Riau | 17 |
30 | DI Yogyakarta | 16,4 |
31 | Kepulauan Riau | 15,4 |
32 | Lampung | 15,2 |
33 | DKI Jakarta | 14,8 |
34 | Bali | 8 |
Sumber: https://databoks.katadata.co.id/
Dalam rangka penyelesaian masalah Stunting ini, maka Pemerintah Pusat dan Daerah menerapkan aksi konvergensi intervensi, yang terdiri dari delapan tahapan, antara lain:
Aksi 1: Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2: Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3: Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4: Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5: Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6: Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7: Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8: Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Selain Pemerintah Pusat dan Daerah, program penurunan Stunting ini juga perlu dukungan dan partisipasi dari masyarakat, organisasi/lembaga swasta, dan universitas, melalui gerakan masyarakat sadar stunting untuk pencegahan dan pemberantasan stunting. Upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan stunting antara lain:
1. Edukasi tentang pola makan yang seimbang dan asupan gizi yang cukup pada anak-anak dan ibu hamil serta upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang stunting dan dampak buruknya pada pertumbuhan dan perkembangan anak;
2. Peningkatan akses pada: layanan kesehatan (termasuk pemeriksaan rutin dan imunisasi bagi anak-anak), air bersih, dan sanitasi yang memadai, serta ketersediaan dan akses pada bahan makanan yang kaya nutrisi, seperti sayuran dan buah-buahan.
3. Edukasi terkait pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, pemberian ASI eksklusif pada bayi hingga berusia 6 bulan dan informasi terkait MPASI yang sehat;
4. Edukasi terkait pentingnya pemantauan perkembangan anak dan memeriksakan anak ke posyandu secara teratur.
5. Edukasi terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/