Pada bulan juli tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa. memang terlalu jauh dengan UU Desa, jauh antara tahum 2014 dengan tahun 2016. Dengan kewengan desa dalam UU Desa dibahas dalam BAB IV tentang kewenangan desa, teridiri dari Pasal 18 – Pasal 22. Dibandingkan dengan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa.
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewengan di bidang penyelanggaran pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Pasal 19
Kewenangan desa meliputi:
Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
Kewenangan local berskala desa;
Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh desa.