0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Apa Saja Kewenangan Desa?

Admin dispmd | 23 Agustus 2023 | 113 kali

Pada bulan juli tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa. memang terlalu jauh dengan UU Desa, jauh antara tahum 2014 dengan tahun 2016. Dengan kewengan desa dalam UU Desa dibahas dalam BAB IV tentang kewenangan desa, teridiri dari Pasal 18 – Pasal 22. Dibandingkan dengan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa.


Pasal 18

Kewenangan  Desa meliputi kewengan di bidang penyelanggaran pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.


Pasal 19

Kewenangan desa meliputi:

Kewenangan berdasarkan hak asal usul;

Kewenangan local berskala desa;

Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan

Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasal 20

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh desa.


Pasal 21

Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh desa.