Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali sedang merekrut 291 orang tenaga pendamping yang disiapkan untuk mengawal penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban dana desa yang bersumber dari APBN.
"Paling lambat surat lamaran kami terima pada 10 Agustus 2015 (stempel pos kilat khusus). Setelah surat lamaran kami terima, akan ada seleksi administrasi hingga tes tertulis," kata Kepala BPMPD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, perekrutan tenaga pendamping tersebut seiring dengan telah cairnya dana desa tahap pertama pada Juni 2015. Bali mendapatkan dana desa yang besarnya total Rp185,42 miliar lebih yang diterima oleh 638 desa.
Untuk tenaga pendamping yang direkrut terbagi menjadi tiga kategori yakni pendamping lokal desa sebanyak 227 orang, pendamping desa 55 orang dan 9 orang tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
"Setiap pendamping lokal desa bisa mendampingi 2 hingga 3 desa, sedangkan pendamping desa itu posisinya di tingkat kecamatan, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bertugas di tingkat kecamatan," ucapnya.
Lihadnyana menandaskan, meskipun direkrut 291 orang, tetapi sesungguhnya total kebutuhan tenaga pendamping adalah 400 orang. Sebanyak 109 orang sudah ditempatkan yang merupakan tenaga eks pendamping PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk honor tenaga pendamping bersumber dari dana dekonsentrasi yang besarnya mencapai Rp9 miliar.
"Tenaga eks pendamping PNPM itu, 27 diantaranya sudah ditempatkan sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dan 82 orang sebagai pendamping desa," ujarnya.
Terkait dengan persyaratan untuk melamar tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diantaranya pendidikan terakhir S1 atau D3 dari semua bidang disiplin ilmu, pengalaman kerja minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 4 tahun dan untuk D3 adalah 6 tahun, usia maksimal 50 tahun.
"Mereka juga harus berpengalaman dalam bekerja sama dengan aparat pemerintah kabupaten dan kota, berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa dan sebagainya," ujarnya.
Sedangkan pendamping desa, pendidikan terakhir S1 atau D3 dari semua bidang disiplin ilmu, pengalaman kerja yang relevan di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S1 adalah 2 tahun dan untuk D3 adalah 4 tahun. Usia maksimal 45 tahun.
Pendamping lokal desa diutamakan memiliki pengalaman organisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunann dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 tahun, pendidikan minimal SMP sederajat, usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Surat lamaran ditujukan kepada Satker BPMPD Provinsi Bali dengan alamat Jalan DI Panjaitan No 5 Denpasar beserta daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, KTP dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, dikirimkan paling lambat 10 Agustus 2015 ke PO BOX 3561 Denpasar. (WDY)