Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes menjadi pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pada prinsipnya, pendirian BUMDes dilakukan untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Dan sebagai lembaga sosial, BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Artinya, aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat,” ujar Marwan, Selasa (14/6).
Oleh karena itu, lanjut Marwan, pihaknya memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah pendirian BUMDes. “Terbukti, pengelolaan dana desa pada 2015 telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Salah satunya adalah terbentuknya BUMDes,” katanya.
Marwan menjelaskan, dari Dana Desa sebesar Rp. 20,7 triliun pada 2015 lalu dengan presentase 89% untuk program pembangunan, 28,7% di antaranya digunakan untuk mendirikan BUMDes. “Hingga akhir 2015 lalu, sudah terbentuk 12.115 BUMDes yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa,” ujarnya.
Di sisi lain, BUMDes tidaknya menjadi lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja. “Banyak pemuda potensial di desa yang akhirnya bisa mendapatkan perkejaan dengan adanya BUMDes, ini tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses urbanisasi yang selama ini seakan menjadi trend masyarakat di desa-desa,” katanya.
Lebih jauh, Marwan mengatakan, hingga saat ini sudah ada sejumlah BUMDes yang tergolong berhasil dan mandiri. Ia mencontohkan, BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul yang berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya berupa pengolahan minyak jelantah untuk dijadikan sumber energi baru.
“Begitu juga BUMDes Minggirsari di Blitar yang beberapa kali terpilih sebagai BUMDes terbaik nasional, itu karena mereka berhasil mengelola usaha simpan-pinjam maupun pengembangan usaha tani yang kini sudah ber-omset ratusan juta per bulan,” ungka Marwan. “Di daerah lain juga terdapat BUMDes yang lebih memprioritaskan pemberdayaan potensi desanya. Seperti di Desa Pagedangan Bante yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tang.
Di bandung juga ada BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa," papar Marwan. Dengan semakin banyak BUMDes yang berkembang, ia berharap keinginan pemerintah untuk meningkat kesejahteraan masyarakat desa segera terwujud. Pasalnya, aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa setempat dengan bkeberadaan BUMDes.
“Kalau kebutuhan dasar sudah terpenuhi di BUMDes di desa tresebut, artinya perputaran uang masyarakat hanya akan terjadi di desa tersebut, gak akan kemana-mana lagi,” pungkas Marwan. (OL-3)
Sumber : Media Indonesia