0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

BUMDesa Sebagai Penyangga Ekonomi Desa

Admin dispmd | 23 November 2016 | 790 kali

Apakah BUMDesa harus menjadi sebuah lembaga usaha yang bisa menghasilkan keuntungan finansial yang besar? Jika iya, pasti tidak akan mudah mencapainya. Sebenarnya BUMDesa bisa berperan sebagai lembaga bisnis sosial, yakni lembaga bisnis yang beriorentasi memberikan pelayanan pada warga desa sehingga warga bisa memaksimalkan potensi mereka.

Bisnis sosial yang dimaksud adalah sebuah usaha yang berorientasi pada pelayanan publik warga desa yang mampu berfungsi sebagai lembaga penyangga (Buffer institution) perekonomian warga desa. BUMDesa juga harus berorentasi pada kegiatan ekonomi yang tidak bisa dilakukan warga-nya sekaligus tidak melakukan sesuatu yang sudah dilakukan warganya sehingga tidak boleh mematikan potensi warga desa sendiri. Asas ini disebut subsidiaritas.

Salahsatu contohnya, BUMDesa mengelola air bersih untuk warga karena pengelolaan seperti ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan atau kelompok kecil. Jika sebuah desa memiliki potensi pertanian maka BUMDesa bergerak pada bagaimana melindungi hasil tani warga desa agar tidak jatuh harga, menyediakan bibit yang baik dan murah atau menyediakan pupuk dengan harga yang murah pula. Bentuk usaha BUMDesa harus berangkat dari kondisi yang sudah ada yang selama ini menjadi potensi desa.

Contoh lain adalah membangun lembaga keuangan yang mampu mendukung kegiatan ekonomi warga dengan pola simpan-pinjam mendukung permodalan warga desa. Lembaga keuangan adalah salahsatu model usaha BUMDesa yang banyak dilakukan. Namun tidak boleh lembaga keuangan seperti ini berpraktik seperti halnya bank umum yang selama ini tidak berpihak pada wong cilik di pedesaan.

Jika lembaga keuangan yang dipilih maka lembaga keuangan itu harus memiliki kemampuan mendukung usaha warga desa dengan mengedepankan produktivitas sebagai alasan peminjaman uang. Warga boleh meminjam uang jika untuk modal usaha atau memperbesar usaha tapi tidak boleh untuk kebutuhan konsumtif. Lembaga keuangan ini juga harus mengajarkan bagaimana sebaiknya mengelola uang (financial literacy) sehingga warga tidak perlu mengalami kegagalan usaha karena salah mengelola keuangan mereka.

Meski bukan lembaga usaha yang menonjolkan perolehan keuntungan dalam bentuk profit namun BUMDesa tidak boleh dikelola dengan cara yang serampangan. BUMDesa harus dikelola secara profesional oleh SDM yang kompeten dan tetap berhitung untuk mendapatkan keuangan, minimal bisa membiayai segala operasionalnya, memperbesar kapasitas perusahaan dan mengembalikan investasi awal yang digelontorkan padanya. Tanpa komitmen seperti itu, BUMDesa akan jatuh menjadi program yang hanya menghabiskan anggaran saja. Soalnya, investasi sebesar apapun, jika dikelola dengan cara yang salah, hasilnya adalah kerugian semata.

 

Sumber : berdesa.com

Download disini