Dana desa bakal naik setidaknya dari Rp. 60 triliun menjadi Rp. 85 triliun pada 2019. Syaratnya, jangan sampai dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi alias korupsi dan para kepala desa harus sudah siap saat itu. Penyalahgunaan dana menjadi sorotan tajam karena korupsi memang menjdi salahsatu penyakit yang sangat merusak di negeri ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjoyo, kepada sejulah wartawan di Jakarta, baru-baru ini. Program dana desa, lanjut Menteri, sudah dilaksanakan selama 4 tahun mulali 2015 hingga 2018.” Dana yang dikucurkan telah dikucurkan mencapai Rp. 187 triliun. Tahun depan, sekurang-kurangnya bakal naik menjadi Rp. 85 trliun,” katanya.
Kemendesa sendiri sudah melakukan berbagai langkah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Terutama, dengan membentuk Satuan Tugas Desa yang bertugas melakukan pengawasan khusus terhadap penggunaan dana desa. Dibentuk tahun lalu Satgas Desa mendapatkan 10 ribu pengaduan hanya dalam beberapa bulan. Namun tidak semua kasus yang dilaporkan mengindikasikan terjadinya korupsi. Sebagian besar kasus dugaan korupsi terjadi karena ketidakpahaman kepala desa dan para perangkat desa dalam hal pelaporan dan sistem administrasi.
Mengenai masalah administrasi ini, Menteri Desa meminta agar warga masyarakat atau perangkat desa melaporkan pada Satgas Desa. Maka Satgas desa dalam 3 x 24 jam bakal mengirimkan tim khusus untuk melakukan pelatihan sehingga kasusnya tidak menjadi kasus korupsi. Keterbatasan kualitas SDM membuat banyak perangkat desa dan kepala desa kebingungan membuat laporn sesuai dengan administrasi yang dipersyaratkan.
Selain Satgas Desa, Kementerian juga menjalin kerjasama melakukan pengawasan terhadap dana desa dengan POLRI, TNI, tokoh agama dan termasuk kalangan kampus. Banyaknya kekuatan pengawasan dan laporan yang masuk yakni 10 ribu laporan membuktikan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desanya jauh meningkat.
Mengenai pengawasan dana desa dari berbagai institusi ini, Menteri Desa meminta agar para kepala desa tidak perlu takut. Soalnya, pengawasan tidak berarti sebuah upaya mengincar kepala desa untuk ditangkapi. Melainkan sebagai kekuatan kontrol sehingga tidak peru terjadi tindakan korupsi. Selain perbuatan yang tercela dan bakal mengecewakan warga desanya sendiri, korupsi dana desa juga sangat merugikan negara dan bakal menyeret kepala desa atau siapapun pelakunya ke balik jeruji besi.
Salahsatu cara agar terhindar dari kecurigaan dan kekawatiran penyalahgunaan dana desa adalah dengan membangun sistem transparansi. Desa melakukan transparasi terhadap setiap rupiah dana yang digunakannya dalam sebuah papan besar yang bisa diakses semua warga desanya. Cara ini akan membuat kekawatiran dan sentiment berbagai pihak yang berpikir negative terhadap penggunaan dana desa menjadi hilang. Dengan begitu warga akan dengan senang hati terlibat dan aktif dalam proses membangun kesejahteraan desanya. (sumber: aryadji/berdesa.com)