Kemiskinan adalah permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga masyarakat secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan melalui langkah-langkah koordinasi secara terpadu antar sektor dan antar wilayah dalam merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
Provinsi Bali secara signifikan telah mencapai kemajuan terkait upaya pengurangan kemiskinan, yaitu dari 6,18% pada tahun 2008 menurun menjadi 3,95 % pada tahun 2013. Namun dari banyak keberhasilan tersebut masih memerlukan penguatan lebih lanjut untuk mengupayakan penurunan jumlah angka penduduk dibawah garis kemiskinan. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan beberapa upaya melalui strategi dan kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam visi Program Bali Mandara Jilid II yang dijabarkan lebih lanjut dalam Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD);
Sejalan dengan kebijakan di atas, maka sejak Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) menjadi wadah bersama masyarakat Perdesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif, yang mencakup Pembangunan infrastruktur pedesaan serta pengembangan usaha ekonomi produktif di perdesaan, menjadi salah satu program Inti dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Bali. Gerbang Sadu Mandara (GSM) merupakan program/kegiatan yang menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah.
Prioritas utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dengan hasil yang ingin dicapai adalah :
Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) berupaya mendorong pembangunan desa yang berbasis pada sosial ekonomi masyarakat. Lebih lanjut Gerbang Sadu Mandara diharapkan dapat mendorong kemandirian masyarakat dan desa dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui peningkatan pendapatan, dan dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Diharapkan Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi pelaku Gerbang Sadu Mandara diseluruh tingkatan pelaksanaan, khususnya Pengelola dan Pengendali kegiatan di Desa untuk memastikan keberhasilan dan pencapaian tujuan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM).