Dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan yang ada di desa, diperlukan seorang pemimpin atau Kepala Desa yang tidak hanya bisa memberikan arahan berwibawa maupun kharismatik, namun dibutuhkan seorang Kepala Desa yang dapat berperan sebagai seorang manager untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki. Oleh karenanya Kepala Desa beserta aparaturnya harus memiliki sikap tersebut, karena Kepala Desa mengelola sumber daya yang lebih banyak serta memiliki kewenangan yang luas untuk menentukan arah pembangunan Desa. Dengan tanggung jawab yang tidak sederhana itu, para Kepala Desa harus diberikan pelatihan-pelatihan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, sehingga dalam mengusun anggaran Desanya tidak ngawur dan pembuatan pertanggung jawaban juga dapat dijalankan dengan benar. Demikian terungkap tegas dalam sambutan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat acara Pembukaan Pelatihan Anggkatan Ke-V Peningkatan/Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015, bertempat di Hotel Nirmala Denpasar, pada Jumat (06/11).
Lebih lanjut, Gubernur Pastika mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Desa, maka suara desa akan semakin didengar. Desa, kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya. Desa juga tidak hanya menjadi objek pembangunna, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagaimotor penggerak pembangunan. Oleh karenanya, dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif, dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi secara komprehensif dengan segala solusi yang dibutuhkan untuk memcahkan permasalahan yang dialami di desa. Sehingga, aparat desa dituntut untuk tidak hanya paham pada kondisi masyarakat dan daerahnya, tetapi adalah paham dan mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Pastika memandang penting kegiatan seperti ini, bahkan harus berkelanjutan dengan melibatkan seluruh aparat desa dan bahkan aparat kecamatan. Pastika juga berharap dengan pelatihan ini, aparat desa mampu merumuskan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)Desa secara partisipatif untuk memecahkan permasalahan yang ada.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi atas implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang telah dimulai Tahun 2015 dan membawa implikasi terhadap pengelolaan manajemen Pemerintahan Desa. Ia, menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam pelatihan ini adalah “Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang Transparan, Akuntabel dan Melayani Kita Wujudkan Bali Mandara Dari Desa”, dimana tema tersebut telah sejalan dengan 9 agenda pokok Pemerintahan khususnya pada butuh ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Sasasarn dalam pelatihan ini adalah semua kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa serta aparat kecamatan se-Provinsi Bali dengan jumlah 2.022 orang. Pelatihan ini dilatih oleh instruktur yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) serta peserta Training of Master Trainer (ToMT) tahun 2015 di Jakarta. Pelatihan ini dibagi atas 12 angkatan masing-masning angkatan terdiri dari 40-45 orang, dengan lama pelatihan lima hari atau empat hari efektif. Sampai saat ini telah berlangsung empat angkatan dan pada kesempatan tersebut adalah pembukaan angkatan V dengan peserta adalah Perbekel dari Kabupaten Buleleng dengan para Sekretaris Desa dari Kabupaten Tabanan. Sedangkan untuk materi yang diajarkan, antara lain Manajemen pemerintahan desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Penyusunan peraturan desa dan lainnya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Ketua dan Anggota Forum Komunikasi Perbekel se Kabupaten Buleleng.
sumber : http://www.gerbangsadumandara.provbali.info
Download disini