Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan swasta yang berinvestasi dan menyerap hasil panen di perdesaan. Bentuk insentif yang diusulkan berupa tax allowence, atau perusahaan akan diberikan potongan pajak dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.
“Ini supaya swasta mau berinvestasi di desa, khususnya pada saat panen dan pascapanen. Kami tengah menyiapkan usulan insentif ke Kementerian Keuangan karena Menkeu Sri Mulyani Indrawati sudah mengatakan secara prinsip insentif bisa diberikan,” ujar Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, seusai kegiatan rembuk desa nasional 2016, Selasa (8/11/2016).
Saat ini, lanjutnya, jajaran Kemendes memang masih melakukan pengkajian terkait besaran insentif fiskal yang akan diajukan ke Kemenkeu tahun depan. Namun, beberapa opsi yang muncul adalah, pemberiandiskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 5%-10% dengan skema tax allowence selama kurang lebih lima tahun.
“Selain itu, kami sudah berkomunikasi dengan bank-bank pemerintah sehingga investor sarana pascapanen pun bisa mendapatkan kemudahan kredit investasi,” tambahnya. Dia mengatakan sarana pascapanen memegang peranan penting, karena melalui sarana tersebut hasil pertanian dapat disimpan dan diolah, sehingga bisa menjadi pengendali keseimbangan harga.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) didorong untuk membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta di bidang pascapanen. Sejauh ini, menurutnya investasi pascapanen sudah dilakukan oleh organ-organ pemerintah seperti Badan Urusan Logistik (Bulog). Namun menurutnya, kemampuan tersebut sangat terbatas sehingga harus ada upaya untuk menarik keterlibatan pihak swasta.
Dalam rembuk desa nasional tahun ini, Kemendes mendorong pemerintah desa untuk mendirikan dan menyokong keberadaan BUMDes yang diyakini bisa meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat di desa, dengan menggunakan program Dana Desa. (Try/E-4)
Sumber : Media Indonesia