0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kawasan Bali Aga Diusulkan Jadi Desa Wisata

Admin dispmd | 20 Agustus 2018 | 1659 kali

Kawasan Bali aga, meliputi Desa Sidatapa, Desa Cempaga, Desa Tigawasa, Desa Pedawa dan Desa Banyusri akan diusulkan menjadi kawasan desa wisata tahun 2017 ini.

Berbagai potensi memang menunjang kawasan Bali aga menjadi salah satu desa wisata bergengsi di Bali Utara. Potensi alam pegunungan yang masih alami, perkebunan dengan pola tanam yang lebih banyak dengan pola tradisional, aset seni dan budaya yang juga masih lestari, serta berbagai warisan pekerjaan yang dilakukan secara turun-temurun oleh warga setempat seperti produksi gula aren, pembuatan kerajinan dari bambu dan ritual serta budaya yang punya kekhasan tersendiri. .

Pengajuan Bali Aga sebagai desa wisata juga bersama desa lainnya, yakni Desa Les, Desa Sekumpul, Desa Bengkala, Desa Banjar, Desa Sudaji.

Pengajuan Bali Aga menjadi kawasan desa wisata seakan menjadi bukti kerja keras warga setempat yang selama ini secara mandiri melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki berbagai tatanan kehidupan, lingkungan serta seni dan budaya setempat dengan harapan desa ini nantinya menjadi desa wisata yang berbasis lingkungan dan budaya.

Sejak beberapa tahun terakhir, warga Bali Aga dari lima desa bersatu mewujudkan desa-desanya menjadi salah satu daya tarik wisata berbasis lingkungan dan budaya.

Mereka melakukan upaya pelestarian lingkungan, mulai dari penanaman pohon di ebrbagai tempat, pembersihan wilayah sungai, pelepasan satwa danlainnya. Dari cara sederhana itu, Bali Aga justru punya misi sendiri sebagai kawasan yang bisa dilirik oleh dunia.

Misi itu berhasil, secara perlahan warga masyarakat di kawasan ini secara sadar melakukan berbagai perbaikan di desanya masing-masing, melakukan pelestarian seni, adat dan budaya yang diwariskan oleh leluhurnya. Dari kerja keras itu,, Bali Aga mulai berhasil menarik minat pihak lain, termasuk mendorong Pemkab Buleleng segera menjadikan kawasan Bali Aga sebagai daerah wisata secara resmi yang diatur oleh perundang-undangan.

Saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, tengah melakukan penyusunan draf SK desa wisata. Setelah draf tuntas, draf itu akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setda Buleleng, untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati Buleleng guna mendapat persetujuan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Nyoman Sutrisna menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah Desa untuk bisa diusulkan menjadi Desa Wisata, mulai dari atraksi wisata khusus baik bersifat buatan, alam, maupun budaya, mempunyai akomodasi berbasis masyarakat, dan kelembagaan.

Menurut Sutrisna, keberadaan Desa Wisata ini diyakini akan mampu mendongkrak perkembangan pariwisata yang ada di kabupaten Buleleng.

“Apabila sudah ditetapkan, kami optimistis itu akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke desa tersebut. Di satu sisi kami juga wajib memperhatikan desa wisata itu, dengan mendukung fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di sana,”ujarnya Optimis.

Disisi lain, pengusulan Desa wisata tidak hanya berhenti sampai saat Desa Wisata itu ditetapkan melalui SK Bupati, namun Dispar harus menyiapkan program pelatihan untuk pelaku pariwisata dalam rangka penguatan kelembagaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dimiliki Desa, ataupun program penataan akses dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang dimiliki oleh Desa tersebut.

Pada tahun 2015 lalu, Pemerintah kabupaten Buleleng sudah menetapkan sepuluh desa sebagai Desa Wisata, berdasarkan, Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 430/927/HK/2015. Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata yakni Desa Sembiran, Desa Gitgit, Desa Sambangan, Desa Ambengan, Desa Bebetin, Desa Munduk, Desa Kaliasem, Desa Gobleg, Desa Kalibukbuk, dan Desa Pemuteran. (sumber: koranbuleleng.com)