0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kegiatan BUMDes yang Dapat Didanai Oleh Dana Desa 2018

Admin dispmd | 01 Februari 2018 | 2774 kali

 

Berdesa.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT memang menetapkan empat prioritas penggunaan dana desa untuk 2018 yakni pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, embung dan sarana olah raga. Tetapi sebenarnya masih ada banyak yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya selain empat perkara di atas. Apakah itu?

Berdasar Permendesa No. 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018, berbagai kegiatan atau program yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya adalah:

  1. Mendukung dari sisi permodalan pada pengelolaan usaha ekonomi yang produktif
  2. Menjalankan peran distribusi dan pemasaran bagi usaha pertanian yang produktif dan usaha lainnya yang arahnya adalah pembentuukan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan desa dalam BUMDes Bersama
  3. Memberikan akses modal pada pada warga/kelompok, koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya
  4. dana desa bisa digunakan untuk melakukan perluasan usaha produktif di desa dengan  sistem penyertaan modal pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran menuju terciptanya produk unggulan desa atau kawasan pedesaan bagi BUMDes Bersama
  5. Untuk mendukung perluasan lapangan kerja bagi masyarakat desa
 

Pada 2018, pemerintah juga mendorong BUMDes dan BUMDes Bersama untuk fokus pada beberapa bidang yaitu:

Tiga Bidang Kegiatan BUMDes yang Dapat Didanai Dana Desa 2018

  1. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
    a) pengelolaan hutan Desa;
    b) pengelolaan hutan Adat;
    c) industri air minum;
    d) industri pariwisata Desa;
    e) industri pengolahan ikan; dan
    f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
    a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
    b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
    c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
    d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  3. Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

    a) penyediaan informasi harga/pasar;
    b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
    c) kerjasama perdagangan antar Desa;
    d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
    e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Satu hal yang harus dicatat dari semua peluang ini bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan harus dimasukkan dalam RKP Desa dan disahkan dalam musyawarah penetapan RKP Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa.(aryadji/berdesa)