Berdesa.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT memang menetapkan empat prioritas penggunaan dana desa untuk 2018 yakni pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, embung dan sarana olah raga. Tetapi sebenarnya masih ada banyak yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya selain empat perkara di atas. Apakah itu?
Berdasar Permendesa No. 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018, berbagai kegiatan atau program yang bisa dilakukan desa dengan dana desanya adalah:
Pada 2018, pemerintah juga mendorong BUMDes dan BUMDes Bersama untuk fokus pada beberapa bidang yaitu:
a) penyediaan informasi harga/pasar;
b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
c) kerjasama perdagangan antar Desa;
d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Satu hal yang harus dicatat dari semua peluang ini bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan harus dimasukkan dalam RKP Desa dan disahkan dalam musyawarah penetapan RKP Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa.(aryadji/berdesa)