0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

KEMENDES DORONG REVISI UU DESA

Admin dispmd | 01 Agustus 2017 | 770 kali

KEMENDES DORONG REVISI UU DESA

 

Lambannya penyaluran dana desa ke desa membuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengusulkan adanya revisi terhadap UU No 6 2014 tentang Desa.
Salah satu poin yang perlu direvisi adalah proses pencairan yang saat ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%, akan dicairkan hanya melalui satu tahap.

Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya, kata Menteri Desa, Marwan Jafar dalam rakornas 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa' di Jakarta, kemarin.

Rakornas yang dihadiri oleh 1313 peserta yang terdiri dari para gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa, untuk mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016.

Marwan menambahkan bahwa revisi itu diperlukan mengingat dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. Selama 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa sebesar 300-400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. 

Sedangkan tahun 2016, menurut Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima Rp1 hingga Rp1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016. "Banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan. Di sisi lain, Marwan mengkritisi kebijakan beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi barulah dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa.

Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar. Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya, tutup Mendes Marwan.

Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. 3 gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan Desa Membangun Indonesia kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo. (Q-1)
Sumber : Media Indonesia