0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kemendes Pastikan BUMDes Punya Payung Hukum

Admin dispmd | 02 Maret 2018 | 1347 kali

Berdesa.com – Pertanyaan paling besar bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terjawab sudah. BUMDes dipastikan bakal segera memiliki payung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha. Selama ini status hukum BUMDes adalah salahsatu pertanyaan yang paling banyak dilontarkan para pengurus BUMDes yang ingin mengembangkan sayap usaha. Soalnya, selama ini BUMDes belum memilliki status yang jelas.

Kepastian itu dinyatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Kejelasan payung hukum ini segera memastikan BUMDes bisa membangun unit-unit usaha secara profesioal dan bisa bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki status hukum.

“ Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung , Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan beliau mengatakan bahwa status hukum BUMDes sudah jelas sekarang. Jadi, BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang memiliki status hukum seperti membentuk koperasi, bisa bekerjasama dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT,” kata Menteri Desa. Hal ini juga memastikan bahwa kini BUMDes bisa bekerja sama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sekalipun.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa (PPMD), Taufik Madjid.” BUMDes adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemilliknya,” katanya. Menurutnya, aktivitas BUMDes yang membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Taufik mengakui, selama ini ada perdebatan mengenai paying hukum yang menaungi BUMDes sehingga sempat menghamat aktivitas usaha sebagian BUMDes yang telah memiliki usaha yang siap mengembang. Taufik memastikan, BUMDes memiliki status hukum yang jelas. “ Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan amun pasal-pasal di bawahya bisa menjelaskan secara detail,” katanya.

Kemendesa berencana segera menyiarkan kabar baru mengenai status hukum ini agar menjadi jawaban atas keraguan dan kebingungan sebagian pengurus BUMDes di berbagai belahan nusantara. Catatan Berdesa.com mengungkap, beberapa pengurus BUMDes mengalami kesulitan bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbentuk PT atau CV akibat beum adanya kejelasan mengenai status ini. Salahsatunya BUMDes kesulitan membuka rekening di bank swasta. Padahal rekening adalah salahsatu kelengkapan penting bagi manajemen perusahaan profesional modern sekarang ini.(adji/berdesa)