Jakarta (06/04) – Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, menyelenggarakan rakor tentang Evaluasi dan Pelaksanaan Dana Desa dalam rangka persiapan rakor tingkat menteri di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK. Rakor selain dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing deputi kemenko PMK, juga dihadiri oleh Dirjen Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun tujuan rakor ini adalah untuk menginventarisasi beberapa teknik khusus tentang pelaksanaan dana desa 2015 dan strategi pelaksanaan dana desa di tahun 2016, serta membahas rencana pelaksanaan pertemuan di bulan april 2016.
Pada rakor ini dibahas pula tentang strategi percepatan penyaluran dana desa 2016 pasca SKB 3 Menteri 2015. SKB 3 Menteri ini intinya untuk menerobos hambatan-hambatan regulasi dan teknis terhadap pelaksanaan dana desa yang dihadapi oleh pelaksana UU Desa di pusat maupun daerah. Selain itu juga dibahas tentang rekruitmen pendamping desa yang sampai saat ini terdapat 39.165 tenaga pendamping desa.
Sementara itu untuk prioritas penggunaan dana desa 2016, permendes no 5/2015 dan 21/2016 menetapkan dua prioritas penggunaan dana desa yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Persyaratan untuk penyaluran dana desa tahun 2016 adalah ketersediaan dokumen perda APBD, laporan realisasi dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan dana desa dan sumber pendapatan desa lainya perlu adanya fungsi pengawasan dan pembinaan agar penyaluran dana desa tepat sasaran dengan baik.
Download disini