Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka suara desa kini akan semakin didengar. Oleh karenanya Desa kini tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi harus menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Disamping itu, Desa juga tidak hanya menjadi lokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya. Bila diibaratkan sebuah wadah, desa dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor dan lintas kementrian/lembaga. Namun tidak hanya menjadi wadah, desa juga harus bisa menjadi filter untuk menyaring mana program atau kegiatan yang bermanfaat, sesuai potensi dan sesuai prioritas pembangunan setempat. Demikan disampaikan dalam sambutan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan/Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, bertempat di Hotel Nirmala-Denpasar, pada Kamis (22/10).
Dalam sambutannya Gubernur Pastika juga menyampaikan bahwa spirit UU Desa telah mendorong adanya pergantian pendekatan dari semula pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat atau community driven development (CDD) ke pembangunan yang digerakkan oleh desa atau village driven development (VDD). Pada posisi inilah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus dirumuskan secara partisipatif untuk memecahkan permasalahan yang ada di desa. Kontruksi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Desa) dengan sumber anggaran dari dana desa, alokasi dana desa, pajak daerah, pendapatan Asli Desa dan sebagainya, harus dimanfaatkan untuk membiayai RKP Desa. Kendati demikian, Pastika juga menerangkan bahwa UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil. Oleh karenanya, Pastika sangat mengapresiasi adanya pelatihan bagi aparat desa ini. Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinkronisasi dan mengembangkan kerjasama serta bergotong-royong untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa menuju Bali yang Maju, Aman, Damai dan Sejahtera.
Lebih lanjut, Wagub Sudikerta juga menambahkan bahwa terkait dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa ,di Bali pencairan dana desa pada termin kedua telah memasuki 80%, dibandingkan dengan tingkat Nasional baru mencapai 30%. Hal ini menujukkan bahwa pemahaman aparat desa mengenai tata kelola keuangan ini sudah baik, namun hal tersebut harus digenjot kembali dengan pencairan pada termin ke III yang tinggal beberapa bulan lagi sampai pada akhir tahun ini. Oleh karenanya, Wagub Sudikerta meminta kepada seluruh aparat desa untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan pelatihan ini agar kinerja yang dilakukan dilapangan dapat maksimal dan mencapai target realisasi 100% dalam penyaluran dana desa.
Sementara itu ketua panitia acara yang juga selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, mengungkapkan bahwa latar belakang terselenggaranya kegiatan ini adalah terkait implementasi UU No. 6 tentang Desa, maka secara khusus pemerintah memberi perhatian dan penguatan kepada pemerintah desa. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dimaksud menjadi salah satu prioritas program nasional, sehingga pada tahun 2015 ini diadakan pelatihan bagi aparat kecamatan sebagai calon pembina pengelolaan keuangan desa, serta pelatihan bagi aparat desa sebagai pengelola keuangan desa yang berasal dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Oleh karenanya, pelatihan yang diikuti sebanyak 2.022 orang yang terdiri dari aparat desa dan aparat kecamatan se-Bali akan melaksakan pelatihan mulai tanggal 21 Oktober sampai 18 Desember 2015, yang dibagi atas 12 angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari empat kelas dengan lama pelatihan masing-masing kelas selama lima hari. Sedangkan untuk materi, akan diberikan mengenai manajemen Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Peraturan Desa. Materi tersebut akan disampaikan oleh peserta yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Tahun 2015, serta di dukung oleh peserta Training of Master Trainer (ToMT) tahun 2015. Ia berharap, pada pelatihan nanti para tainer tidak terlalu banyak memberikan teori namun diharapkan lebih banyak memberikan base praktis, yang langsung kepada kasus-kasus atau permasalahan yang dihadapi oleh desa, sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
Download disini