Jakarta (12/05) - Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kedudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendampingan Desa dan Kawasan Perdesaan di ruang rapat lantai 2, gedung Kemenko PMK. Rakornis dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) bidang Koordinasi Pemberdayaan Desa, Herbert H.O Siagian.
Tujuan dari Rakornis ini adalah untuk sinkronisasi seluruh upaya pendampingan desa dan kawasan perdesaan agar lebih efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemerintah pusat, pemerintah kota, pemerintah provisi perlu melakukan pemberdayaan desa antara lain melalui bantuan pendampingan desa. Dengan adanya pendamping Desa diharapkan pemberdayaan masyarakat desa dapat berkelanjutan dan berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Herbert, ada beberapa isu staregis dalam pendampingan desa diantaranya terlibatnya pemerintah daerah dan masyarakat dalam pendampingan desa, pembagian peran dalam pendampingan serta kapasitas pendampingan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Herbert, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan pendampingan desa, diantaranya mapping seluruh upaya pendampingan ke desa dan kawasan perdesaan, pemerintah pusat menyusun norma dan standar upaya pendampingan desa kawasan perdesaan serta memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pendampingan sesuai dengan undang-undang.
Download disini