0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Admin dispmd | 12 April 2018 | 5329 kali

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.

Di dalam buku Panduan BUMDes yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007 dijelaskan secara terperinci bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes. Selain itu juga dijelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes yang terdiri atas:

  1. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
  2. Diatur berdasarkan Perdes
  3. Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
  4. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
  5. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR)

Dalam Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 juga menjelaskan mengenai proses pendirian BUMDes yang secara berbunyi “Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”. Musyawarah Desa yang dimaksud pada pasal tersebut membahas beberapa hal yang berkait dengan proses pendirian desa. Inti pokok bahasannya adalah :

  1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. organisasi pengelola BUM Desa;
  3. modal usaha BUM Desa; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

Empat inti pokok bahasan inilah yang kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Selanjutnya mengenai pengelolaan BUMDes, Permendesa No. 4/2015 mengatur secara jelas dan detail mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing-masing perangkat BUMDes. Memang isi permendesa No.4/2015 ini berlaku umum, artinya tetap saja dalam pelaksanaan di daerah harus ada penyesuaian yang kemudian diatur oleh Peraturan Bupati/walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan, dan budaya setempat.

Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai ataupun manajer dan selevel harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Contohnya bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau sederajat. Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan(SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris. Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Sedangkan untuk karyawan, diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan aktivitas BUMDes yang berkaitan dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan barang-barang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap periode tertentu (3 bulanan atau 6 bulan sekali). Sebagai panduan kerja perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi.

Sebagai sebuah lembaga yang juga diwajibkan mendapat profit, tentunya ada mekanisme yang harus ditaati oleh pengelola BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Misalnya Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi, misalnya sumber air bagi air minum dll. Dalam melakukan Kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes. Dalam kegiatan harian pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.

Satu hal yang penting dalam pengelolaan BUMDes yakni dalam proses pengelolaan BUMDes amat dibutuhkan suatu pengelolaan dan pelaporan yang transparan bagi pemerintah dan masyarakat. Artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh pemerintahan desa maupun masyarakat. Untuk langkah ke depan, sangat diperlukan sebuah penyusunan Rencana-rencana pengembangan usaha. Contoh mudah, Untuk penjualan produk-produk yang dipengaruhi oleh musim seperti penjualan pakaian, sandal, sepatu dan sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode, sebab jika tidak dilakukan besar kemungkinan produknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Semoga kedepannya BUMDes bisa semakin eksist dan berkembang, sehingga dapat mencapai sasaran utamanya yakni kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa yang utuh. (SUMBER: keuangandesa.com)