Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) haruslah mencakup dua aspek ,yaitu aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri sendiri harus saling terkait dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan usaha mikro. Dalam aspek regulasi, berdasarkan studi kasus dan pengalaman selama ini masih terbatasnya layanan kerangka hukum keuangan mikro, kurang memadainya peraturan pengawasan, serta masih diterapkannya bentuk kredit bersubsidi dengan target sasaran tertentu, tanpa mendesain sistem tabungan sebagai investasi masyarakat.
Sedangkan dalam aspek kelembagaan secara ekonomi di tingkat pedesaan belum tersentuhnya kelembagaan yang memungkinkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Oleh karena itu instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan Badan Usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUM-Desa.
Pemerintah telah berkomitmen dengan mengadopsi resolusi PBB tentang The International Year of Mikrocredit 2005, menyebabkan sangat diperlukannya kebijakan nasional bagi keuangan mikro untuk mengatasi keterbatasan perbankan melalui penciptaan lingkungan yang memungkinkan LKM yang sudah ada saat ini untuk memperluas pelayanan mereka serta mendukung terbentuknya berbagai LKM untuk mengisi pelayanan permodalan mikro terutama di wilayah perdesaan, dan BUM-Desa diharapkan dapat menjawab keberadaan LKM dimaksud.
Bentuk layanan keuangan mikro secara formal dimiliki oleh Perbankan dan Koperasi yang sejujurnya belum menjangkau layanan keuangan mikro di daerah perdesaan dimana masyarakat sangat membutuhkan sentuhan modal usaha. Sedangkan bentuk lain berupa layanan keuangan mikro di daerah perdesaan dimana Masyarakat sangat membutuhkan sentuhan modal usaha. Sedangkan bentuk lain berupa layanan keuangan informal yang dimiliki oleh masyarakat perdesaan itu sendiri yakni atau disebut LKM Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKM B3K) dan sudah beroperasi puluhan tahun.
Bedasarkan pendataan sebaran LKM B3K sebagaimana diamanatkan dalam inpres 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan,diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisir LKM B3K yang masih beroperasi di perdesaan jumlahnya +61.400 unit (hampir menyamai jumlah desa di Indonesia).
Sebaran LKM B3K ini segera mungkin dapat mempunyai kekuatan hukum, dengan bertranformasi menjadi BPR, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) sebagaimana telah disepakati melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Gubernur Bank Indonesia, dan BUM-Desa secara de facto mempunyai kekuatan legalitas yang diakui menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Sumber : berdesa.com
Download disini