Desa memang bukan bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Dalam hal pendirian BUMDes dan pengelolaan pasar desa, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain:
Setiap pengelola pasar termasuk BUM Desa harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar desa. Melalui dua instrument ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat didirikannya pasar desa.
SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga enting agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa dikeluarkan melalui perangkat daerah kecamatan/kelurahan.
Dengan peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota di atas, pasar desa diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut
Download disini