0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Peran Pemkab dalam Pendirian Pasar Desa

Admin dispmd | 28 November 2016 | 1079 kali

Desa memang bukan bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Dalam hal pendirian BUMDes dan pengelolaan pasar desa, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain:

  • Penetapan Peraturan Bupati/Wali kota Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa. Pendirian BUMDes merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa dan pengembangan ekonomi lokal desa (melalui pasar desa). Bersama Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Kabupaten/Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDes dalam APBD Kabupaten/Kota.
  • Pemberian izin usaha perpasaran (pasar desa), izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.

Setiap pengelola pasar termasuk BUM Desa harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar desa. Melalui dua instrument ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat didirikannya pasar desa.

SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga enting agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa dikeluarkan melalui perangkat daerah kecamatan/kelurahan.

  • Bupati/Walikota berwenang melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes. Bupati/Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola operasional, agar pasar desa dapat terkelola dengan baik maju dan berdaya saing tinggi, serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.

Dengan peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota di atas, pasar desa diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut

Download disini