0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PNPM MANDIRI PERDESAAN

Admin dispmd | 03 Mei 2023 | 28851 kali

PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

 
  1. GAMBARAN UMUM PNPM MANDIRI PERDESAAN

    · PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan & pengangguran.

    · PNPM Merupakan Integrasi & Perluasan  Program - program penanggulangan kemiskinan yg berbasis masyarakat yg sudah & sedang berjalan.


  1. PRINSIP-PRINSIP PNPM-MP :

    · Bertumpu pada pembangunan manusia.

    · Otonomi.

    · Desentralisasi.

    · Berorientasi pada masyarakat miskin.

    · Partisipasi.

    · Kesetaraan dan keadilan gender.

    · Demokratis.

    · Transparansi dan Akuntabel. 

    · Prioritas.

    · Keberlanjutan.

  2. JENIS KEGIATAN PNPM-MP :
  • Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yg dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
  • Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan & pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal),
  • Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal),
  • Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP),
  1. STRATEGI PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN :

  • Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengambil keputusan.
  • Meningkatkan sinergisitas antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan.

  • Memberikan bantuan kepada masyarakat berupa dana bantuan langsung masyarakat (BLM/block grant) dan bantuan pendampingan berupa technical assistance.