0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

POSYANDU

Admin dispmd | 13 Desember 2017 | 7461 kali

  • Pengertian

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan di suatu wilayah kerja Puskesmas, dimana program ini dapat dilaksanakan di balai dusun, balai kelurahan, maupun tempat-tempat lain yang mudah didatangi oleh masyarakat.

Posyandu merupakan langkah yang cukup strategis dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, sehingga perlu ditingkatkan pembinaannya. Untuk meningkatkan pembinaan Posyandu sebagai pelayanan KB dan Kesehatan yang dikelola untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan pelayanan teknis dari petugas perlu ditumbuh kembangkan perlu serta aktif masyarakat dalam wadah LKMD.

  1. Tujuan Penyelenggaran Posyandu
  2. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu hamil, melahirkan dan nifas).
  3. Membudayakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
  4. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
  5. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.
  6. Menghimpun potensi masyarakat untuk berperan serta secara aktif meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu, bayi, balita dan keluarga serta mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita.

 

  • Manfaat Posyandu
  • Bagi Masyarakat

Adapun manfaat posyandu bagi masyarakat adalah memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi anak balita dan ibu, pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.

  • Bagi Kader

Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap. Ikut berperan secara nyata dalam tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu. Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan menjadi panutan kerena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu (WHO, 2003).

  • Dana Pelaksanaan Posyandu

Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa lainnya serta sumbangan donatur yang tidak mengikat yang dihimpun melalui kegiatan Dana Sehat.

  • Jenjang Posyandu

Jenjang Posyandu menurut “KONSEP ARRIF” dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu sbb:

  1. Posyandu Pratama
  2. Posyandu Madya
  3. Posyandu Purnama
  4. Posyandu Mandiri

DASAR PELAKSANAAN POSYANDU

  • Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Posyandu diselenggarakan terutama untuk melayani balita dan orang lanjut usia. Posyandu dicanangkan pada tahun 1986, lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI, dan Kepala BKKBN, yaitu SK Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1985, SK Menteri Kesehatan No. 21/Men.Kes/Inst.B./IV/1985, dan SK Kepala BKKBN No. 112/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu.

  • Undang-undang No. 23 Tahun 1992.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah.

PENGELOLAAN DAN KENDALA-KENDALA DALAM PELEKSANAAN POSYANDU

  1. Pengelola Posyandu
  2. Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai bertikut:
  3. Penanggungjawab umum: Ketua Umum LKMD (Kades atau Lurah).
  4. Penanggungjawab operasional: Ketua 1 LKMD (Tokoh Masyarakat).
  5. Ketua Pelaksana: Ketua 2 LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK).
  6. Sekretaris: Ketua Seksi 7 LKMD.
  7. Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kesehatan.
  8. Pokjanal Posyandu

Pokjanal posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur Instansi dan Lembaga terkait secar langsung dalam pembinaan Posyandu, yaitu:

  1. Tingkat Propinsi:
  • BKKBN
  • PMD (Pembinaan Masyarakat Desa)
  •  Bappeda
  • Tim Penggerak PKK
  1. Tingkat Kabupaten/Kotamadya:
  •  Kantor Depkes atau Kantor Dinkes
  • BKKBN
  • PMD
  •  Bappeda
  1. Tingkat Kecamatan:
  • Tingkat Pembina LKMD Kecamatan
  • KPD (Kader Pembangun Desa)
  1. Pokjanal Posyandu bertugas:
  • Menyiapkan data dan kelompok sasaran serta cakupan program
  •  Menyiapkan kader
  • Menganalisis masalah dan menetapkan alternatif pemecahan masalah
  • Menyusun rencana
  • Melakukan pemantauan dan bimbingan
  • Menginformasi kan masalah kepada instansi atau lembaga terkait
  • Melaporkan kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD
  1. Kegiatan Pokok Posyandu:
  • KIA
  • KB
  • Imunisasi
  • Gizi
  • Penanggulangan Diare

      1. Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Posyandu:

  • Kurangnya kader,
  • Banyak terjadi angka putus kader,
  • Kepasifan dari pengurus Posyandu,
  • Keterampilan pengisian Kartu Menuju Sehat (KMS),
  • Sistem pencatatan buku register tidak lengkap atau kurang lengkap,
  • Pelaksanaan kegiatan posyandu tidak didukung dengan anggaran rutin,
  • Tempat pelaksanaan posyandu kurang representatif,
  • Ketepatan jam buka posyandu,
  • Kebersihan tempat pelaksanaan posyandu,
  • Kurangnya kelengkapan untuk pelaksanaan.