0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

RAMAINYA REJEKI BUMDES DENGAN MENDIRIKAN PASAR DESA

Admin dispmd | 02 Februari 2018 | 3022 kali

Berdesa.com – Salahsatu yang membuat perekonomian di desa tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak? Jawabannya adalah : Pasar Desa.

Membangun pasar desa adalah salahsatu pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domstik (internal) desa. Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya memptemukan antara pemilik produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi.

Di Pasar Desa, warga desa yang memproduksi aneka produk bisa memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.

Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Tapi bagaimana ya cara mendirikan pasar desa?

Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Tetapi membangun pasar bukan hanya masalah mengumpulkan pedagang di satu tempat. Melainkan harus pula dibarengi dengan pembuatan berbagai perlengkapan seperti area parkir, bangunan yang memadai, tempat pembuangan sampah sementara, air bersih, kantor pengelola dan urusan sanitasi alias drainase, tempat ibadah dan lain-lain. Semua itu butuh pembiayaan yang tidak sedikit.

Pengelolaan secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi juga mendyaratkan pengelolaan profesional pasar. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya.

Tapi jangan salah, mendirikan pasar desa berarti harus pula memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur pemerintah karena pasar desa bakal menyangkut banyak hal dan banyak pihak sehingga membutuhkan persyaratan khusus seperti ijin pendirian usaha dan sebagainya dari pemerintah kabupaten/kota. Peraturan seperti ini sudah ada aturannya dan tinggal dikonsultasikan saja ke dinas pasar.

Soalnya, dengan cara itu selain memenuhi syarat juga akan mempermudah akses bagi desa untuk mendapatkan daya dukung dari pemerintah kabupaten/kota pada pasar yang dikelolanya. Soalnya, semakin maju dan ramai sebuah pasar maka semakin banyak pula biaya operasional yang harus dikeluarkan pengelola pasar seperti akses jalan, parkir, biaya pemeliharaan agar tidak kotor dan kumuh dan sebagainya. Dan yang pasti, pasar desa akan mempermudah produk desa mendapatkan akses pemasaran baik untuk konsumen desa sendiri ataupun di luar desa. Apakah desa Anda sudah mendirikannya? (adi/berdesa)