0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

SWADAYA MURNI MASYARAKAT DAN SWADAYA PENUNJANG

Admin dispmd | 01 September 2014 | 17427 kali

PENGERTIAN SWADAYA MURNI & SWADAYA PENUNJANG
Swadaya murni adalah kemampuan suatu kelompok masyarakat baik berupa daya maupun dana untuk mewujudkan suatu pembangunan fisik maupun non fisik yang pengadaannya seluruhnya oleh masyarakat itu sendiri, karena didorong kepentingan, dibiayai dengan menggali kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat, dimanfaatkan dan dipelihara pula oleh masyarakat. Dengan kata lain, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri tanpa adanya dorongan dari luar.
Sedangkan yang dimaksud dengan Swadaya Penunjang  adalah kemampuan suatu kelompok masyarakat yang timbul sebagai akibat adanya bantuan pemerintah berupa dana untuk mewujudkan suatu bangunan fisik dan atau non fisik yang penggabungannya oleh masyarakat itu sendiri karenan didorong oleh kepentingannya.

I.    PENDAHULUAN
Bahwa untuk mengetahui investasi pembangunan yang bersumber dari bantuan pemerintah, dunia usaha dan swadayamasyarakat di Kabupaten Buleleng, maka data tentang swadaya murni masyarakat sangat penting artinya. Karena data swadaya murni masyarakat tersebut sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat. Secara konseptual, pemberdayaan atau Empowerment (Onny S. Priono dan A.M.W. Pranarka) memiliki dua makna pokok yakni:

  1. Memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas kepada masyarakat (to give power or authority to)agar masayarakat memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan dalam rangka membangun diri dan lingkungan mandiri.
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat (to give ability to or anable) melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pembangunan, agar kondisi kehidupan masyarakat dapat mencapai tingkat kemampuan yang diharapkan.

Dengan demikian upaya pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya yang memungkinkan suatu masyarakat dapat bertahan dan dalam pengertian yang dinamis adalah mengembangkan diri dalam mencapai kemajuan. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, atau dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Ginanjar Kartasasmita).

II.    DASAR HUKUM
1.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.    Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

III.    SASARAN & TUJUAN
Sasarannya adalah:
Seluruh peran serta masyarakat dalam keterlibatannya secara langsung dalam pembangunan fisik (prasarana dan sarana) maupun non fisik ( peningkatan pengetahuan) keterampilan peningkatan mental spiritual, meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuannya adalah:
1.    Untuk memonitor dan mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan khusunya terhadap keterlibatannya secara langsung dalam pembangunan.
2.    Untuk mengetahui sejauh mana kemampuan masyarakat dalam menunjang program – program pemerintah dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan.
3.    Untuk memperoleh data tentang pembangunan proyek – proyek swadaya masyarakat maupun investasi yang telah berhasil di himpun oleh masyarakat.
4.    Sebagai bahan acuan dorongan semangat kepada masyarakat agar mereka mampu berkompetisi untuk meningkatkan usaha swadaya murni masyarakat

IV.    JENIS SWADAYA MURNI MASYARAKAT
A.    SWADAYA MURNI MASYARAKAT
Jenis Swadaya Murni Masyarakat mencakup, swadaya murni fisik dan swadaya murni non fisik, yaitu:
1.    Swadaya Murni fisik antara lain:
a.    Pembangunan tempat suci/persembahyangan (Pura, Gereja, Masjid, Kelenteng, Wihara)
b.    Pembuatan jalan yaitu jalan tanah, jalan batu, jala aspal (termasuk harga tanah untuk pembuatan jalan tersebut)
c.    Pembangunan sarana dan prasarana yang dibangun dari, oleh dan untuk masyarakat adalah neonisasi, pembangunan perpipaan air bersih, Balai Banjar, Wantilan, WC Umum, Pasar Desa/Adat, BP3 dan lain – lain yang sejenisnya.
2.    Swadaya Murni non fisik antara lain:
a.    Upacara Dewa Yadnya, yaitu:

  • Piodalan di Pura-pura antara lain Pura Dadya, Pura Subak, Pura Ulun Danu Kahyangan Tiga dan Sad Kahyangan.
  • Melaspas Bangunan untuk umum

b.    Upacara Bhuta Yadnya, yaitu:

  • Mecaru/Tawur Agung Kesanga yang dilaksanakan ditempat umum (bukan perorangan)
  • Dan lain-lain yang ada kaitannya dengan Hari Raya Nyepi, seperti pembuatan ogoh-ogoh.

c.    Upacara Manusa Yadnya, yaitu:

  • Upacara Potong gigi/mepandes
  • Upacara perkawinan/pawiwahan
  • Upacara tiga bulanan/telu bulanan
  • Khitanan missal (bagi umat beragama islam) yang berkelompok
  • Dan lain-lain yang dikelola kelompok masyarakat atas dasar bersama.

d.    Upacara Pitra Yadnya, yaitu:

  • Ngaben missal ( yang dikelola oleh kelompok masyarakat)

e.    Gotong Royong, yaitu:

  • Kebersihan lingkungan
  • Kebersihan banjar
  • Kebersihan di pura atau tempat ibadah lainnya
  • Dan lain-lain yang sifatnya untuk kepentingan bersama

f.    Kegiatan dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia, Hari-hari Nasional, HUT Sekeha Teruna-teruni dan lain-lainnya
g.    Pembinaan dan penilaian Lomba Desa/Kelurahan Terpadu se- Kabupaten dan Provinsi, Lomba STT, Karang Taruna PSM/Teladan, Gong Bleganjur dan Lomba lainnya.
h.    Kursus PKK. Pemilihan Perbekel, Usaha Warung PKK

Download disini