0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

TATA CARA PERMOHONAN DAN PERINCIAN DANA PERIMBANGAN DESA

Admin dispmd | 08 Mei 2013 | 1603 kali

TATA CARA PERMOHONAN DAN PERINCIAN DANA PERIMBANGAN DESA

  1. Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan keputusan Perbekel.

  2. Perbekel mengajukan permohonan penyaluran Dana Perimbangan Desa kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Buleleng setelah verifikasi oleh tim pendamping tingkat kecamatan ;

  3. Selanjutnya Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Buleleng meneruskan  berkas permohonan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Keuangan Setda Kabupaten Buleleng;

  4. Pengajuan permohonan penyaluran Dana Perimbangan Desa, sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas sebagai berikut;

  • Permohonan Penyaluran Tahap I sebesar 30 % (tiga puluh persen), diajukan pada Triwulan kedua, dilampiri Laporan Penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya. Peraturan Desa tentang APBDesauntuk tahun yang bersangkutan dan foto copy rekening kas pemerintah Desa.

  • Permohonan penyaluran Tahap II sebesar 40 % (empat puluh persen), diajukan pada triwulan ke ketiga dan tahap III sebesar 30 % (tiga puluh persen) pada triwulan ke empa, dilampiri laporan perkembangan penggunaan dana perimbangan desa tahap sebelumnya.

  • Khusus untuk Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), permohonan pencairan dananyan dapat dilaksanakan setiap bulan, dilengkapi dengan daftar penerima TPAPD bulan yang bersangkutan, dan untuk amprah pada tahap awal agar dilengkapi SK Pengangkatan Perangkat Desa.

  1. Kepala Bagianj Keuangan Setda Kabupaten Buleleng selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah akan menyalurkan Dana Perimbangan Desa, langsung dari kas umum daerah ke rekening Kas Umum Desa Desa pada Bank/ Lembaga Keuangan / Bank Persepsi yang ditunjuk secara resmi.

  2. Permintaan Pembayaran dari Rekening Kas Umum Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku..

  3. Bagi Desa yang tidak menggunakan BPD sebagai Rekening Kas Umum Desa, maka pemindah bukuan oleh Bendahara Desa dengan surat kuasa dari Perbekel ke Rekening Kas Umum Desa pada lembaga Keuangan yang ditunjuk.