0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Permendagri Nomor 119 tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Admin dispmd | 27 Juli 2020 | 1720 kali

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2019
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN
KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Download disini