Kementerian Desa kembali mengeluarkan peraturan terbaru tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang didalamnya juga mengatur tentang perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa hingga bulan september tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 yang diundangkan di Jakarta oleh direktur jenderal Peraturan perundang-undangan Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik indonesia, WIDODO EKATJAHJANA dan di masukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Sebelumnya Mendes PDTT juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.