Buleleng, 6 Februari 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang
Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir kembali sebagai narasumber dalam kegiatan
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan
Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada yang berlangsung
pada Jumat, 6 Februari 2026 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Perbekel Tegallinggah.
Kegiatan ini merupakan lanjutan
dari kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Badan
Permusyaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegallinggah yang telah
berlangsung pada Kamis lalu (5 Februari 2026). Dalam kegiatan pelatihan
peningkatan kapasitas kali ini hadiri oleh Perbekel berserta seluruh Perangkat Desa,
Ketua BPD berserta Anggota, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) beserta
Anggota, Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pengurus Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes), serta peserta lainya di lingkup Desa Tegallinggah.
Dalam kegiatan pelatihan kali ini
Dinas PMD Kabupaten Buleleng menghadirkan narasumber yang terdiri atas Penelaah
Teknis Kebijakan, Kadek Sadnyana, S.Sos dan Luh Wartami, S.Sos.; serta Penata
Layanan Operasional, Wayan Muliasa, S.E.
Kegiatan pelatihan hari kedua ini
dibuka oleh Sekretaris Desa Tegallinggah dan dilanjutkan dengan sambutan Perbekel
Tegallinggah, dalam sambutannya Perbekel Tegallinggah meyampaikan semangat kepada
para peserta pelatihan agar bisa melanjutkan dan menjalani kegiatan pelatihan
hari kedua dengan maksimal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan
teknis yang terbagi menjadi 2 sesi.
Materi pertama dalam kegiatan
pelatihan hari kedua ini disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos., selaku penelaah
teknis kebijakan yang menyampaikan materi terkait dengan Tugas Pokok Fungsi
Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 84 Tahun 2015, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun
2019 Yang Merupakan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kegiatan pelatihan berlanjut
dengan penyampaian materi kedua oleh Wayan Muliasa, S.E., terkait dengan
Pokok-pokok pengelolaan keuangan Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 77 Tahun 2020. Dalam pelatihan ini juga narasumber Muliasa menyampaikan
materi terkait implementasi Aplikasi Siskeudes kepada Pelaksana Kegiatan
Anggaran (PKA) Tahun 2026.
Diakhir kegiatan penyampaian
materi oleh narasumber, kegiatan diisi dengan sesi diskusi antara peserta
dengan narasumber yang berjalan dengan interaktif. Serta diakhir sesi diskusi dilanjutkan
dengan penyampaian kesimpulan atas keseluruhan materi yang telah disampaikan
dalam kegiatan pelatihan oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Kegiatan pelatihan ditutup
kembali oleh Sekretaris Desa Tegallinggah serta menyampaikan ucapan terima kasih
atas kehadiran Dinas PMD sebagai narasumber yang sekaligus menyukseskan
terlaksananya kegiatan ini. Dalam kesempatan ini pula Sekretaris Desa Tegallinggah
turut menyampaikan harapan atas terlaksananya kegiatan ini, yakni melalui
kegiatan ini dapat memberikan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam terkait
dengan pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksannan
tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Melalui hadir kembali sebagai
narasumber pada hari kedua kegiatan pelatihan penigkatan kapasitas ini, Dinas
PMD Kabupaten Buleleng menunjukan komitmennya bahwa secara konsisten
melaksanakan pelayanan publik dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas
perangkat desa. Konsistensi ini merupakan upaya untuk memastikan setiap
perangkat desa memiliki pemahaman yang baik sehingga dapat tercipta
pemerintahan desa yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat.