0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMD Buleleng Lanjut Berikan Pelatihan Perangkat Desa Tegallinggah

Admin dispmd | 06 Februari 2026 | 69 kali

Buleleng, 6 Februari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir kembali sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada yang berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Perbekel Tegallinggah.

 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Badan Permusyaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegallinggah yang telah berlangsung pada Kamis lalu (5 Februari 2026). Dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kali ini hadiri oleh Perbekel berserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD berserta Anggota, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) beserta Anggota, Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta peserta lainya di lingkup Desa Tegallinggah.

 

Dalam kegiatan pelatihan kali ini Dinas PMD Kabupaten Buleleng menghadirkan narasumber yang terdiri atas Penelaah Teknis Kebijakan, Kadek Sadnyana, S.Sos dan Luh Wartami, S.Sos.; serta Penata Layanan Operasional, Wayan Muliasa, S.E.

 

Kegiatan pelatihan hari kedua ini dibuka oleh Sekretaris Desa Tegallinggah dan dilanjutkan dengan sambutan Perbekel Tegallinggah, dalam sambutannya Perbekel Tegallinggah meyampaikan semangat kepada para peserta pelatihan agar bisa melanjutkan dan menjalani kegiatan pelatihan hari kedua dengan maksimal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang terbagi menjadi 2 sesi.

 

Materi pertama dalam kegiatan pelatihan hari kedua ini disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos., selaku penelaah teknis kebijakan yang menyampaikan materi terkait dengan Tugas Pokok Fungsi Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015,  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 Yang Merupakan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Kegiatan pelatihan berlanjut dengan penyampaian materi kedua oleh Wayan Muliasa, S.E., terkait dengan Pokok-pokok pengelolaan keuangan Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun 2020. Dalam pelatihan ini juga narasumber Muliasa menyampaikan materi terkait implementasi Aplikasi Siskeudes kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Tahun 2026.

 

Diakhir kegiatan penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan diisi dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber yang berjalan dengan interaktif. Serta diakhir sesi diskusi dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan atas keseluruhan materi yang telah disampaikan dalam kegiatan pelatihan oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.

 

Kegiatan pelatihan ditutup kembali oleh Sekretaris Desa Tegallinggah serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Dinas PMD sebagai narasumber yang sekaligus menyukseskan terlaksananya kegiatan ini. Dalam kesempatan ini pula Sekretaris Desa Tegallinggah turut menyampaikan harapan atas terlaksananya kegiatan ini, yakni melalui kegiatan ini dapat memberikan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam terkait dengan pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksannan tugas pokok dan fungsi perangkat desa.

 

Melalui hadir kembali sebagai narasumber pada hari kedua kegiatan pelatihan penigkatan kapasitas ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng menunjukan komitmennya bahwa secara konsisten melaksanakan pelayanan publik dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa. Konsistensi ini merupakan upaya untuk memastikan setiap perangkat desa memiliki pemahaman yang baik sehingga dapat tercipta pemerintahan desa yang efektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat.