Buleleng, 4 Februari 2024 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD), diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Ngurah Putu Adnyana, menghadiri rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan BPKPD dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Perbendaharaan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Analis Kebijakan BPKPD, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan Dinas PMD.
Dalam rapat tersebut, peserta bersama-sama membahas rancangan Peraturan Bupati yang dimaksud, dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan masukan konstruktif. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan untuk melakukan beberapa perubahan dalam susunan batang tubuh rancangan peraturan tersebut, yang akan disesuaikan lebih lanjut oleh BPKPD.
Setelah perubahan tersebut diselesaikan, rancangan peraturan akan dikembalikan terlebih dahulu ke Dinas PMD untuk mendapatkan masukan tambahan sebelum dibahas lebih lanjut.
Rapat berlangsung dengan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang efektif dan akuntabel terkait pengelolaan bantuan keuangan di Kabupaten Buleleng.