0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Audiensi dan Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Penggunaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Desa Umejero

Admin dispmd | 23 Desember 2024 | 139 kali

Buleleng, 23 Desember 2024 — Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Plt. Kepala Dinas PMD, Drs. Made Supartawan, didampingi staf pengurus barang, Nyoman Kajeng, menerima audiensi dari Pemerintah Desa Umejero. Pertemuan ini dihadiri oleh Perbekel Umejero, Gede Adis, yang didampingi oleh Sekretaris Desa, Nyoman Arya, dengan agenda utama penandatanganan perjanjian perpanjangan penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Desa Umejero.


Penandatanganan ini berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Surat perjanjian tersebut mencakup kesepakatan penggunaan tanah seluas 500 meter persegi beserta bangunan yang akan digunakan untuk fasilitas umum, yakni Taman Kanak-Kanak, sesuai dengan permohonan Pemerintah Desa Umejero.


Dalam perjanjian yang berlaku selama lima tahun hingga 23 Desember 2029, Pemerintah Desa Umejero diwajibkan memelihara tanah dan bangunan tersebut dengan baik, memastikan kebersihan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, segala perubahan fungsi atau penggunaan tanah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dinas PMD. Perjanjian ini juga mengatur bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak diperkenankan dijadikan agunan atau jaminan dalam bentuk apapun.


Plt. Kepala Dinas PMD, Drs. Made Supartawan, menyampaikan pentingnya kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Desa Umejero dalam memanfaatkan barang milik daerah secara optimal. Diharapkan perpanjangan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Umejero, khususnya dalam mendukung kegiatan pendidikan anak usia dini.


Acara diakhiri dengan penandatanganan surat perjanjian oleh kedua belah pihak. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang milik daerah untuk kepentingan masyarakat umum, khususnya di wilayah Desa Umejero.