0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Hadiri Rapat Penentuan Lokus Stunting Tahun 2026 di Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 20 Mei 2025 | 31 kali

Buleleng, 20 Mei 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Putu Yasmini, menghadiri rapat penentuan lokus stunting tahun 2026 yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng.


Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas P2KBP3A dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas PMD, serta pejabat internal Dinas P2KBP3A.


Agenda utama rapat adalah membahas penentuan desa-desa yang akan menjadi lokus stunting pada tahun 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu:

1. Jumlah balita stunting berdasarkan hasil pengukuran melalui Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (PPGM);

2. Jumlah keluarga berisiko stunting;

3. Cakupan layanan intervensi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Hasil rapat menyepakati bahwa pada tahun 2026 akan ditetapkan 29 desa sebagai lokus stunting di Kabupaten Buleleng. Daftar desa-desa tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan berita acara untuk penetapan resmi.


Kehadiran Dinas PMD dalam rapat ini merupakan bentuk dukungan dalam upaya kolaboratif lintas sektor untuk menurunkan angka stunting melalui intervensi berbasis desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.