0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Laksanakan Monev LPM di Desa Pemuteran untuk Optimalkan Peran Kelembagaan Masyarakat

Admin dispmd | 11 Juli 2025 | 168 kali

Buleleng, 11 Juli 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan ini dipimpin oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, bersama staf.


Pelaksanaan monev didampingi langsung oleh Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, serta pengurus LPM yang terdiri dari ketua, bendahara, dan anggota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta LPM agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dalam penyelenggaraan pembangunan desa.


Dalam arahannya, tim Dinas PMD menekankan pentingnya peran LPM dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, menggerakkan semangat swadaya, serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan desa secara aktif dan berkesinambungan.


Keanggotaan LPM Desa Pemuteran telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 33 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023. Desa ini juga telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), namun disarankan untuk dilakukan revisi agar sesuai dengan draft terbaru yang memuat ketentuan kelembagaan masyarakat secara komprehensif.


LPM Desa Pemuteran telah aktif dalam berbagai kegiatan, antara lain pembinaan Forum Camat (Forcam) di bidang olahraga, pembangunan fisik desa, kebersihan lingkungan, serta pelestarian hutan desa. Namun demikian, hasil monev menemukan bahwa kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan belum terdokumentasi secara lengkap dalam buku administrasi. Oleh karena itu, direkomendasikan agar seluruh kegiatan LPM ke depan dicatat dan dikelola secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Adapun anggaran LKD Desa Pemuteran pada tahun ini tercatat sebesar Rp15.232.900 yang dialokasikan untuk keperluan ATK, konsumsi, spanduk, perjalanan dinas, serta pengadaan seragam. LPM juga telah dipercaya sebagai Tim Potensi Desa dan memperoleh honor dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan.


Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan LPM Desa Pemuteran semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya, serta menjadi penggerak utama dalam pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat.