Buleleng, 14 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, melalui Staf Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Sadnyana dan Putu Radyati Sugiadnyana, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah lingkup KPPN Singaraja. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kepala Badan Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng.
Acara dihadiri oleh Sekretaris BPKPD beserta staf, Kepala KPPN Singaraja beserta staf, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi PPA II C.
Kegiatan dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Sekretaris BPKPD. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait realisasi penyaluran persumber dana dan batas waktu penyampaian syarat penyaluran, yaitu:
- DBH: paling lambat 17 November 2025
- DAU: paling lambat 10 Desember 2025
- DAK Fisik: paling lambat 22 Desember 2025
- Dana Desa (DD): paling lambat 22 Desember 2025
Dalam laporan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa hingga saat ini 125 desa telah menerima penyaluran Tahap I dan II untuk kategori Earmark dan Non Earmark. Selain itu, terdapat 4 desa yang telah menerima penyaluran untuk kategori Earmark, sementara penyaluran Non Earmark masih menunggu keputusan dan konfirmasi dari pusat.
Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi penting dalam memastikan proses penyaluran anggaran berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berlangsung optimal.